Sukses

9 Pintu Masuk Perjalanan Internasional untuk WNI dan WNA, Simak Aturannya

Pemerintah memperluas pintu masuk kedatangan perjalanan internasional selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali selama dua minggu, terhitung dari 9-22 November 2021. Selain itu, kasus positif virus corona (Covid-19) turun drastis dalam dua bulan terakhir. Pemerintah pun mulai perlahan melonggarkan mobilitas warga, hingga perluasan akses pintu masuk internasional.

Penambahan akses pintu masuk perjalanan internasional tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Inmendagri tersebut diteken Mendagri pada 8 November 2021.

Bagi warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA perlu untuk mengetahui penambahan pintu masuk perjalanan internasional ini beserta aturan baik dari sebelum perjalanan hingga kedatangan.

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai daftar pintu masuk internasional terbaru sesuai Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, serta aturan baik dari sebelum perjalanan hingga kedatangan, Kamis (11/11/2021).

2 dari 6 halaman

Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA

Berdasarkan Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021, berikut ini daftar pintu masuk perjalanan internasional bagi WNI dan WNA yang terbaru, yaitu:

1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten

- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

b. Pintu masuk laut:

- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara

c. Pintu masuk darat:

- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat

- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten

- Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

b. Pintu masuk laut:

- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

3 dari 6 halaman

Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI dan WNA dari Aturan Sebelumnya

Sebelumnya diteken peraturan yang telah disebutkan di atas, pintu masuk perjalanan internasional hanya bisa melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten dan Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara. Aturan itu tertuang dalam Inmendagri sebelumnya, yakni Inmendagri No 54 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 di Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Berikut ini penjelasan lengkapnya, yaitu:

1. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNI

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Soekarna Hatta di Provinsi Banten

- Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara

b. Pintu masuk laut:

- Pelabuhan Batam di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau

- Pelabuhan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara

c. Pintu masuk darat:

- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat

- Entikong di Provinsi Kalimantan Barat

- Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur

2. Pintu Masuk Perjalanan Internasional bagi WNA

a. Pintu masuk udara:

- Bandar Udara Ngurah Rai di Provinsi Bali

- Bandar Udara Hang Nadim di Provinsi Kepulauan Riau

- Bandar Udara Raja Fisabilillah di Provinsi Kepulauan Riau

3. Pintu masuk laut:

- Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

- Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).

4 dari 6 halaman

Sebelum Melakukan Perjalanan

Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia dimulai sebelum keberangkatan. Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan saat ketibaan sebagaimana diatur SE Satgas No. 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya. 

Seperti yang disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof, Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, sebelum melakukan perjalanan, para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua, dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional.

5 dari 6 halaman

Saat Melakukan Perjalanan

Selanjutnya saat melakukan perjalanan, setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada. Aturan pelaku perjalanan internasional masuk ke Indonesia pada tahap ini misalnya, tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat. Kemudian, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, menjaga jarak aman antar penumpang jika memungkinkan, dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer

6 dari 6 halaman

Saat Kedatangan

Pada pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:

  1. Pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan.
  2. Melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
  3. Melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari.
  4. Melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit tes di hari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.