Sukses

5 Persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19, Agar Liburan Aman dan Terkendali

Satgas COVID-19 menyampaikan beberapa persiapan menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi masyarakat, untuk mencegah penularan COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta Satgas COVID-19 menyampaikan beberapa persiapan menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) bagi masyarakat, untuk mencegah penularan COVID-19. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (9/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Ia mengatakan bahwa saat ini kondisi kasus di Indonesia semakin terkendali baik di wilayah pulau Jawa-Bali maupun lauar Jawa-Bali. Namun, persiapan cermat dalam mengantisipasi liburan Natal dan Tahun Baru tetap harus diperhatikan, agar masyarakat dapat menikmati liburan yang produktif dan terkendali. 

Apalagi, tahun lalu terlihat bahwa kelalaian protokol kesehatan atau kurang terkendalinya mobilitas dapat memicu lonjakan kasus. Libur natal dan tahun baru pun bisa jadi ancaman, yang membuat penularan COVID-19 kembali melonjak.

Untuk itu terdapat 5 hal yang harus dilakukan demi mencegah lonjakan kasus di awal tahun 2022. Berikut Liputan6.com rangkum dari covid19.go.id, Kamis (11/11/2021) tentang langkah pencegahan penularan COVID-19 selama libur natal dan tahun baru.

2 dari 3 halaman

Langkah Persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19

1. Menjalankan Protokol Kesehatan

Langkah persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19 yang pertama yaitu menjalankan protokol kesehatan 3M secara komprehensif dan konsisten. Maksudnya adalah selalu memakai masket, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Ketiga hal tersebut harus terintegrasi, mengingat satu dan upaya lainnya saling mengisi celah penularan COVID-19. Selain itu, protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun selama rangkaian kegiatan dan perjalanan.

2. Menyegerakan Vaksinasi

Lengkah selanjutnya adalah menyegerakan vaksinasi COVID-19 sebagai tanggung jawab dalam melindungi masyarakat yang rentan. Dengan segera melakukan vaksinasi, orang-orang yang tidak bisa divaksin, misalnya anak kurang dari 12 tahun ataupun orang dengan komplikasi kesehatan tertentu dapat terlindungi. Hal ini karena terjaminnya lingkaran interaksi mereka dengan orang yang peluang tertularnya lebih rendah.

3. Inisiatif Melakukan Testing

Langkah persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19 yang ketiga adalah inisiatif melakukan testing atau pengobatan COVID-19. Jika merasakan gejala mirip COVID-19, segera melakukan testing COVID-19 di fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini bertujuan mencegah penularan, dengan terdeteksi lebih cepat dan meningkatkan angka kesembuhan karena ditindaklanjuti lebih cepat pula.

3 dari 3 halaman

Langkah Persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19

4. Analisis Risiko Penularan sebelum Berkegiatan

Langkah berikutnya adalah menganalisis risiko penularan sebelum berkegiatan. Hal ini mengingatkan perlunya memperhatikan sirkulasi udara dan durasi kegiatan. Masyarakat dihimbau memilih kegiatan di luar ruang dengan durasi yang lebih singkat.

Selain itu, masyarakat juga perlu mempertimbangkan urgensi untuk bepergian khususnya bagi mereka yang sedang merasa tidak dalam keadaan fit. Bagi orang yang merasakan gejala maupun kontak erat kasus COVID-19, sebaiknya tidak melakukan aktivitas luar ruang dan aktivitas perjalanan, demi keamanan diri sendiri dan orang lain di sekitar.

5. Mengikuti Perkembangan Kebijakan yang Berlaku dan Mematuhinya

Langkah persiapan Natal dan Tahun Baru dari Satgas COVID-19 yang kelima adalah mengikuti perkembangan kebijakan yang berlaku dan mematuhinya. Selama masa pandemi ini, masyarakat diminta adaptif dengan penerapan kebijakan yang ada. Hal ini dilakukan dengan upaya terus mengikuti perkembangan kasus maupun kebijakan yang ada. Untuk itu dibutuhkan kedisiplinan yang tinggi agar kebijakan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pengendalian COVID-19.