Liputan6.com, Jakarta Tujuan koperasi sekolah didirikan yaitu untuk menunjang kesejahteraan anggota-anggotanya. Koperasi adalah organisasi yang otonom yang berada di dalam lingkungan sosial ekonomi dan sistem yang memungkinkan setiap individu dan setiap kelompok merumuskan tujuan-tujuannya secara otonom dan mewujudkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara bersama.
Secara harfiah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu coperation terdiri dari dua suku kata co yang berarti bersama, dan operation yang berarti bekerja. Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Advertisement
Baca Juga
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Pendirian koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Berikut ini penjelasan mengenai tujuan koperasi sekolah didirikan beserta prinsip dan bentuk usahanya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (17/11/2021).
Tujuan Koperasi Sekolah Didirikan
Tujuan koperasi sekolah secara umum adalah menunjang pendidikan siswa dan melatih siswa untuk berkoperasi. Dengan demikian, tujuan koperasi sekolah tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini. Tujuan koperasi sekolah dapat dijabarkan lagi secara rinci. Tak hanya itu, masih ada tujuan koperasi sekolah yang lainnya, yaitu:
1. Tujuan koperasi sekolah yang pertama yaitu mendidik, menanamkan dan memelihara kesadaran hidup bergotong-royong dan rasa setia kawan di antara siswa. Melalui koperasi sekolah siswa dapat membangun kesadaran akan hidup bergotong-royong, dengan bergotong royong rasa setia kawan antara siswa akan tumbuh dan dapat terpelihara dengan baik. Dengan koperasi siswa didik dan ditanamkan rasa peduli pada sesama.
2. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu memupuk rasa cinta pada sekolah. Rasa cinta dan rasa memiliki akan tumbuh saat berkoperasi. Melalui koperasi siswa akan semakin mengenal sekolah dan memiliki rasa bangga dan cinta pada sekolahnya.
3. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu memelihara, mengembangkan, dan mempertinggi mutu pengetahuan serta keterampilan berusaha dalam bentuk koperasi. Dengan berkoperasi keterampilan usaha dan pengetahuan akan bertambah. Di koperasi siswa mendapatkan ilmu berorganisasi dan berwirausaha.
4. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu menanamkan dan memupuk rasa tanggunug jawab serta disiplin dalam hidup bergotong-royong di tengah-tengah masyarakat. Semangat gotong royong yang ditumbuhkan di koperasi sekolah akan ditularkan pada kehidupan bermasyarakat. Selain itu melalui koperasi siswa dapat belajar bertanggung jawab dan diharapkan mampu melakukan kewajibannya.
5. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu menumbuhkan rasa saling pengertian di dalam diri para anggota sehingga tercipta rasa kebersamaan yang kuat. Dengan berkoperasi secara tidak langsung siswa akan dituntut untuk berinteraksi pada sesame anggota. Proses interaksi inilah yang menumbuhkan rasa saling pengertian antar anggota. Dengan pengertian terciptalah kebersamaan yang kuat.
6. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu mendidik dan melatih para siswa dalam berdemokrasi, mengeluarkan pendapat, dan merasa sederajat dengan sesama anggota. Koperasi merupakan wadah siswa untuk berorganisasi. Di koperasi sekolah siswa akan belajar berdemokrasi, berani mengeluarkan pendapat, dan memiliki rasa kesetaraan pada sesame anggota.
7. Tujuan koperasi sekolah yang lainnya yaitu menjadi wadah bagi siswa untuk belajar, berkarya, sekaligus memenuhi keperluan sekolahnya. Koperasi dapat menjadi tempat siswa untuk belajar dan berkarya. Selain itu tujuan koperasi sekolah adakag untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Seperti alat tulis, buku pelajaran, seragam atau bahkan makanan.
Advertisement
Prinsip-prinsip Koperasi Sekolah
Sebagaimana halnya koperasi di lembaga lainnya, koperasi sekolah harus berdasarkan pada prinsip dan aturan tertentu. Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk siapa warga Negara Indonesia.
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota.
4. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
5. Adanya pembatasan bunga dan modal.
6. Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka.
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi sebagai pengganti Undang-Undang No 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1. Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan koperasi.
7. Kerjasama antar koperasi.
Berdasarkan prinsip koperasi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi sebagai organisasi, harus dapat bekerjasama dan melaksanakan kegiatan usahannya untuk mencapai tujuan sehingga dapat mandiri. Hal tersebut juga termasuk bagian dari tujuan koperasi sekolah.
Bentuk Usaha Koperasi Sekolah
Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka bagi seluruh siswa-siswi, dan keanggotaannya akan berakhir saat sudah lulus. Ada beberapa macam jenis usaha yang dijalankan koperasi sekolah agar dapat menunjang kebutuhan siswa, diantaranya seperti:
1. Unit usaha pertokoan, biasanya menjual berbagai keperluan siswa seperti alat tulis, buku pelajaran, makanan, atau perlengkapan sekolah dengan harga yang lebih murah dibanding toko-toko biasa.
2. Unit usaha simpan pinjam, bertujuan melayani penyimpanan dan peminjaman uang secara sederhana dan cepat. Usaha ini bisa membantu siswa untuk menabung dan mengatasi jika ada masalah keuangan.
3. Unit usaha kafetaria, biasanya menjual aneka makanan dan minuman bagi siswa, dan mungkin saja menjalin kerjasama dengan produsen makanan atau minuman.
4. Unit usaha pelayanan/jasa, berupa usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, warnet, wartel, dan sejenisnya. Di beberapa sekolah kejuruan juga biasanya membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian siswa seperti usaha bengkel sepeda motor, salon, bengkel mobil, atau penjahitan baju.
Dari sisi modal, koperasi sekolah bisa mendapatkan modal utama dari pembayaran iuran, simpanan wajib, simpanan sukarela, maupun sisa hasil usaha (SHU). Kemudian ada juga sumber modal kedua yang berasal dari pinjaman seperti hibah, pinjaman dari koperasi sekolah lain, bantuan komite sekolah, bantuan instansi pemerintah, atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. Dengan keberadaan koperasi sekolah, siswa dapat berlatih berwirausaha, mandiri, dan bertanggung jawab sehingga nantinya dapat membangun perekonomian bangsa.
Advertisement