Sukses

Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini 5 Faktanya

Pelaku penggelapan surat tanah merupakan mantan asisten rumah tangganya.

Liputan6.com, Jakarta Kabar kurang menyenangkan datang dari keluarga aktris Nirina Raudhatul Jannah Zubir atau yang lebih dikenal sebagai Nirina Zubir. Pasalnya, ia mengungkapkan telah menjadi korban mafia tanah.

Dikutip Liputan6.com dari Dream.co.id, Rabu (17/11/2021) dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021), Nirina Zubir membeberkan kejadian tak menyenangkan yang menimpa keluarganya. Nirina Zubir menyebutkan jika dirinya terutama sang mendiang ibunda menjadi korban penggelapan surat tanah.

Wanita kelahiran 12 Maret 1980 ini pun mengaku jika kejadian tersebut bermula saat sang ibu berpesan kepada Nirina Zubir untuk mencari surat-surat tanah yang sempat dikira hilang. Dalam pesan tersebut, sang mendiang ibunda Nirina juga menyebut sempat meminta tolong kepada sang ART yang bernama Riri Khasmita.

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait Nirina Zubir yang menjadi korban penggelapan surat tanah, Rabu (17/11/2021).

2 dari 6 halaman

1. Minta tolong pengurusan surat tanah sejak 2009

Wanita yang akrab disapa Na ini menyebutkan jika sebelumnya sang ibu meminta tolong kepada ART untuk mengurus surat tanah. Pasalnya, mendiang ibunda Nirina Zubir sempat mengira jika sertifikat-sertifikat yang dimiliki telah hilang. Pasalnya, saat meminta tolong ART, Riri pengurusan surat tersebut tidak ada kejelasan hingga beberapa tahun.

"Jadi awal mulanya ibu saya ini merasa bahwa dikira suratnya itu hilang tahun 2017 lalu. Surat-surat tanahnya. Sehingga, dia minta tolonglah sama ART-nya yang memang sudah bekerja dari tahun 2009 untuk dibantukan diurus suratnya," ujar Nirina Zubir jumpa pers di di Hotel Goodrich, kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

3 dari 6 halaman

2. Diubah nama kepimilikannya

Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir ini pun dituding telah melakukan penggelapan. Pasalnya, bukannya membantu mengurus surat tanah yang telah sempat dikira hilang, namun sang ART justru mengubah nama kepemilikan sertifikat tersebut.

"Alih-alih diurus, ternyata kenyataan yang terjadi adalah diam-diam menukar semua surat yang diminta tolong untuk diuruskan itu dengan namanya pribadi atas nama Riri Khasmita anak dari ibu Nur Hasnisah dari Bukittinggi bersama suaminya yang namanya adalah Edrianto," lanjutnya.

Karena hal ini pula, keluarga Nirina Zubir memutuskan untuk melaporkan mantan asisten rumah tangga mendiang ibunda ke pihak kepolisian.

4 dari 6 halaman

3. Gelapkan 6 sertifikat tanah

Bukan hanya satu sertifikat saja, akan tetapi pada saat kejadian sang ibunda meminta tolong untuk mengurus 6 sertifikat. Diantaranya merupakan dua sertifikat tanah kosong, sedangkan empat lainnya berupa sertifikat tanah dan bangunan. Keenam sertifikat tersebut pun namanya telah diganti kepemilikannya oleh Riri. Tak sampai disitu saja, empat sertifikat tanah dan bangunan tersebut rupanya telah diagunkan ke bank. Sedangkan dua lainnya tela dijual.

"ada ke-6 surat itu diam-diam ditukar namanya jadi nama mereka. Terus ada sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dia jual dan dugaan kami adalah akhirnya uang-uang itu dipakai modalnya dia untuk memiliki sekarang bisnis ayam frozen yang cabangnya sudah melebihi dari 5 cabang. " ujarnya.

 

5 dari 6 halaman

4. Kerugian capai Rp 17 miliar

Enam sertifikat yang telah dijual serta diagunkan ke bank membuat keluarga Nirina Zubir ini mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Keluarga Nirina Zubir ini pun ditaksir mengalami kerugian aset hingga Rp 17 miliar. Jumlah ini merupakan akkumulasi dari enam sertiikat milik mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki.

" Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris," kata Nirina Zubir.

6 dari 6 halaman

5. Tetapkan tersangka

Kasus yang membuat Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah ini pun telah diusut oleh pihak kepolisian. Bahkan, saat ini pihak kepolisian diketahui telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka adalah Riri Khasmita dan sang suami Edrianto, dan Faridah sebagai notaris dari PPAT Tangerang yang membantu mantan ART mendiang ibunya.

"Jadi yang kita ketahui waktu dia minta tolong ini dia menggunakan kenalan notaris, tadi PPAT atas nama Faridah dari wilayah Tangerang itu dan dua orang lainnya menjadi bantuan dari Faridah itu," ujar Nirina Zubir

Sementara 2 orang lainnya, Ina Rosaina dan Erwin Riduan yang merupakan notaris dari PPAT Jakarta Barat masih belum memenuhi panggilan dari polisi.

"Karena seluruh properti yang kami permasalahkan itu terletak di Jakarta Barat. Jadi karena mereka tidak punya kuasa untuk meng-handle Jakarta Barat kerja samalah dengan dua orang PPAT yang ada di Jakarta Barat itu," ujar Fadhlan Karim, kakak ketiga Nirina Zubir.

Â