Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan atau ketentuan-ketentuan level 3, walaupun ini bukan berarti seluruh daerah dinyatakan sebagai level 3, tetapi penetapan untuk seluruh Indonesia akan diberlakukan dengan standard yang selama ini diberlakukan atau ditetapkan untuk level 3," kata Muhadjir dalam keterangan resminya.
Advertisement
Adapun status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. Meskipun begitu, sejumlah kegiatan masyarakat di ruang publik akan kembali diperketat.
Berikut ini ulasan mengenai aturan pembatasan PPKM Level 3 yang akan diterapkan pemerintah dan kegiatan yang di larang selama libur Natal dan Tahun Baru, yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (18/11/2021).
Kegiatan yang Dilarang Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:
- Perayaan pesta kembang api
- Pawai
- Arak-arakan
- Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," tambahnya.
Advertisement
Aturan Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut ini sejumlah aturan selama PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru yang masih mengacu para Inmendagri sebelumnya, yaitu:
1. Penutupan Fasilitas Umum
Pemerintah, melalui Instruksi Mendagri mengenai Kebijakan Pelaksanaan Pengendalian Covid-19 selama Libur Akhir Tahun Nataru 2021 menginstruksikan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menutup sementara fasilitas umum dan area publik di Jawa-Bali.
"Usulan Nataru menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022," sebagaimana tertulis dalam slide yang Muhadjir tampilkan.
Sementara, fasilitas umum dan area publik di luar Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen, protokol kesehatan ketat, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemerintah juga memperingatkan agar sejumlah daerah harus menerapkan kewaspadaan yang tinggi. Daerah tersebut diantaranya yaitu Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Malang, Bali, Medan, dan lainnya yang kerap menjadi destinasi favorit wisatawan.
2. Pembatasan Resepsi Pernikahan
Instruksi Mendagri tersebut juga membatasi gelaran resepsi pernikahan di Jawa-Bali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat. Sementara, gelaran pernikahan di luar Jawa-Bali dibatasi maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberlakuan kebijakan tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022," tulis aturan tersebut.
3. Pembatasan Bioskop, Kegiatan Makan, dan Minum
Pada pelaksanaan PPKM Level 3 saat libur Nataru, pemerintah masih mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pengelola bioskop juga diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Selain itu, kegiatan makan dan minum di Jawa-Bali juga dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya boleh dibuka sampai pukul 21.00 malam, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan hal yang sama kecuali kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
4. Pembatasan Tempat Ibadah
Selama penerapan pembatasan sesuai standar PPKM Level 3 saat libur Nataru, Pemerintah juga membatasi tempat ibadah hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen di Jawa dan Bali. Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen. Pemerintah juga mengusulkan membatasi acara besar keagamaan sesuai dengan level daerah. Selain itu, Kementerian Agama juga akan menerbitkan edaran ke gereja-gereja di Indonesia.
"Kemenag akan memberikan surat edaran kepada gereja-gereja tentang pedoman pelaksanaan Natal 2021," bunyi slide tersebut.
5. Larangan Cuti
Pemerintah juga akan menerapkan larangan pengambilan cuti saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Larangan tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN. Aturan selama PPKM Level 3 menerapkan 25 persen work from office (WFO) untuk Jawa-Bali dan 50 persen untuk luar Pulau Jawa-Bali. Sedangkan, untuk pekerja konstruksi beroperasi seluruhnya dengan prokotol kesehatan yang ketat.