Sukses

Tanpa Penonton, Ini Ketentuan Kompetisi Borobudur Marathon 2021 saat PPKM

Salah satu kompetisi yang akan digelar dalam waktu dekat adalah Borobudur Marathon.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai kompetisi olahraga nasional maupun internasional sudah mulai dilakukan lagi selama PPKM. Beberapa di antaranya seperti BRI Liga 1, kompetisi basket DBL, PON XX Papua, hingga Badminton Indonesia Masters 2021 yang sedang dilaksanakan.

Salah satu kompetisi yang akan digelar dalam waktu dekat adalah Borobudur Marathon. Kompetisi marathon ini akan diselenggarakan di Magelang pada tanggal 27 November hingga 28 November 2021. Seperti tercantum dalam Inmendagri No.60 Tahun 2021, Kota Magelang sudah menerapkan PPKM Level 1, sedangkan Kabupaten Magelang menerapkan PPKM Level 2.

Walaupun begitu, kompetisi Borobudur Marathon 2021 ini akan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Ada juga berbagai aturan lainnya yang wajib dipenuhi oleh setiap orang yang terlibat dalam kompetisi tersebut.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.60 Tahun 2021, Kamis (18/11/2021) tentang ketentuan kompetisi Borobudur Marathon 2021.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Kompetisi Borobudur Marathon 2021 saat PPKM

Kompetisi Borobudur Marathon dapat dilaksanakan di Kabupaten Magelang pada tanggal 27 November 2021 – 28 November 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan menggunakan sistem bubble to bubble (hotel dan tempat pelaksanaan).

2. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan.

3. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung selama pelaksanaan. Kegiatan menonton bersama oleh supporter juga tidak diperbolehkan.

4. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR H-2.

5. Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

3 dari 3 halaman

Penerapan PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta

Daerah PPKM Level 1

- Kota Tegal,

- Kota Semarang,

- Kota Magelang,

- Kabupaten Semarang,

- Kabupaten Demak.

 

Daerah PPKM Level 2

- Kabupaten Wonosobo,

- Kabupaten Wonogiri,

- Kabupaten Temanggung,

- Kabupaten Sukoharjo,

- Kabupaten Sragen,

- Kabupaten Rembang,

- Kabupaten Purworejo,

- Kabupaten Magelang,

- Kota Surakarta,

- Kota Salatiga,

- Kota Pekalongan,

- Kabupaten Klaten,

- Kabupaten Kendal,

- Kabupaten Kebumen,

- Kabupaten Karanganyar,

- Kabupaten Cilacap,

- Kabupaten Banyumas,

- Kabupaten Grobogan,

- Kabupaten Brebes,

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

 

Daerah PPKM Level 3

- Kabupaten Tegal,

- Kabupaten Purbalingga,

- Kabupaten Pemalang,

- Kabupaten Pati,

- Kabupaten Kudus,

- Kabupaten Banjarnegara,

- Kabupaten Pekalongan,

- Kabupaten Jepara,

- Kabupaten Blora, dan

- Kabupaten Batang.