Sukses

Murabahah Adalah Perjanjian Jual Beli Antara Bank dan Nasabah, Pahami Ketentuannya

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah.

Liputan6.com, Jakarta Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Biasnaya sistem ini di pakai oleh perbankan syariah yang banyak dipilih oleh masyarakat karena dinilai dapat menjaga kepercayaan finansial dan sesuai prinsip syariah.

Secara etimologis, istilah Murabahah berasal dari Bahasa Arab yaitu “ribh” yang berarti keuntungan, laba, atau tambahan. Sehingga, murabahah adalah jual beli barang dengan harga sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati.

Dalam islam, murabahah adalah akad berbagi laba dalam kajian fiqih Islam. Hal ini bahkan disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam hadis. Menjual barang dengan harga lebih sedikit, setara atau lebih banyak dari harga modal merupakan hak individu. Oleh sebab itu hukumnya adalah mubah.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian murabahah dalam Islam beserta syarat dan ketentuan, jenis-jenis, maupun fungsinya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (23/11/2021).

2 dari 6 halaman

Pengertian Murabahah dalam Islam

Murabahah adalah bentuk perjanjian transaksi jual beli. Tujuan utama murabahah adalah berbagi laba atau keuntungan penjualan antara pemodal dan wakilnya. Praktik transaksi yang memungkinkan bagi nasabah untuk menyelesaikan masalah finansial ketika kesulitan membeli suatu barang. Dalam kasus ini, bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Dalam islam murabahah adalah penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

3 dari 6 halaman

Fungsi Murabahah

Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin menyebutkan fungsi pembiayaan murabahah dalam perekonomian dan perdagangan adalah:

- Meningkatkan daya guna uang dan modal.

- Meningkatkan daya guna barang.

- Meningkatkan peredaran lalu lintas uang.

- Meningkatkan keinginan berusaha masyarakat.

- Meningkatkan pendapatan nasional.

- Alat hubungan ekonomi internasional.

- Alat stabilitas ekonomi.

4 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Murabahah

Jasa Otoritas Keuangan dalam buku Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah (2016) menyebutkan bahwa jenis-jenis jual beli murabahah sebagai berikut:

- Murabahah tunai yaitu jual beli barang di mana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.

- Murabahah cicilan (bitsaman ajil) yaitu jual beli barang di mana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.

5 dari 6 halaman

Syarat dan Ketentuan Murabahah

Berikut ini ada beberapa syarat dan ketentuan murabahah yang perlu diketahui adalah:

- Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.

- Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.

- Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.

- Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.

- Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.

- Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.

- Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.

- Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

- Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

6 dari 6 halaman

Contoh Murabahah

Contoh murabahah adalah ada seorang pedagang (kita sebut A) tidak mampu mendapatkan barang dari produsen. Kemudian A meminta seorang agen (si B) untuk mengusahakan langganan barang tersebut secara tetap dan rutin dengan perjanjian.

Kelak si A akan dapat keuntungan dari sekian jumlah unit barang yang dipesan. Pihak B akan mendapatkan nisbah keuntungan sekian persen (contoh 10 persen). Akad seperti ini disebut dengan akad muraabahah (berbagi laba).

Contoh lain dari praktik akad murabahah ini adalah seorang pedagang dari Pulau Bawean ingin membeli barang di Surabaya. Jika dia berangkat sendiri, maka akan keluar biaya yang besar untuk ongkos transportasi dan lain-lain. Supaya bisa memangkas modal awal, ia mengangkat seorang wakil di Surabaya. Yang mengusahakan barang dagangan yang dibutuhkan.

Kemudian pihak di Surabaya mengirim barang tersebut ke kapal secara rutin setiap bulan. Dari setiap unit barang yang dipesan, pihak wakil akan mendapatkan keuntungan 10 persen. Ongkos kuli ditanggung oleh pedagang di Bawean. Akad antara pedagang dan wakilnya seperti ini dikenal akad murabahah. Karena keberadaan rasio keuntungan yang diketahui dan disepakati bersama.

Selanjutnya, Imam al-Mawardi menjelaskan contoh murabahah berikut:

"Murabahah boleh dilakukan dengan jalan mentotal pokok harta/modal (ra'sul-mâl) sebagai aset, kemudian menjual aset tersebut dengan murabahah. Contoh: Aku (pemodal) beli barang ini seharga 100, dan aku jual ke kamu (pedagang) dengan harga 200 dengan nisbah keuntungan sekian dirham yang ditambahkan. Seolah ia (pemodal) bilang, ‘Aku (pemodal) jual barang ini ke kamu seharga 220.' Akad ini sama kebolehannya dengan praktik jual beli muhâthah, misalnya ucapan seorang pemodal: Aku (pemodal) jual barang ini sesuai dengan harga membelinya, ditambah dengan sekian dirham sebagai tambahan keuntungan." (Imam al-Mawardi, al-Iqna' fi Hillil Alfadh Abi Sujja')