Sukses

Peraturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021, Dibatasi 50 Persen dan Prokes Ketat

Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Liputan6.com, Jakarta Jelang Hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 untuk mencegah terjadinya gelombang tiga COVID-19. Seluruh Indonesia PPKM level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Ibadah dan perayaan natal di gereja boleh diselenggarakan secara hybrid. Di gereja dengan maksimal peserta 50 persen dan secara daring sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru.

Dalam Inmendagri diperingatkan, perayaan Natal 2021 hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Lebih direkomendasikan melakukan persekutuan di tengah keluarga. Bagaimana peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 lengkapnya?

Berikut Liputan6.com ulas peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 sesuai Inmendagri nomor 62 tahun 2021, Rabu (24/11/2021).

2 dari 4 halaman

Peraturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 Paling Utama

1. Pada momen Natal 2021, peraturan ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Lebih direkomendasikan melakukan persekutuan di tengah keluarga.

2. Paling utama dari peraturan ibadah dan perayaan Natal adalah dilakukan secara hybrid. Berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring sesuai tata cara yang akan disiapkan pengurus dan pengelola gereja dengan aturan PPKM level 3 Nataru.

3. Perhatikan! Jumlah jemaah yang boleh mengikuti ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah, maksimal 50 persen sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021.

3 dari 4 halaman

Peraturan Ibadah dan Perayaan Natal 2021 Selanjutnya

Pada momen perayaan Natal 2021, sesuai peraturan PPKM level 3 Nataru dilakukan dengan cara khusus. Ibadah dilakukan secara hybrid, apa saja yang perlu petugas persiapkan sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021?

1. Selama dilangsungkan ibadah dan perayaan Natal, diwajibkan bagi petugas melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area gereja.

2. Sebelum momen perayaan tiba, sesuai peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 bagi petugas wajib melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area gereja.

3. Peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 juga mewajibkan peserta ibadah dan perayaan Natal di gereja menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening.

4. Sesuai dengan peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru, aplikasi PeduliLindungi akan digunakan di pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja.

5. Penyelenggara diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, handsanitizer di pintu masuk dan pintu keluar sebelum atau sesudah checkin /checkout di aplikasi PeduliLindungi.

6. Wajib melakukan pengecekan suhu di pintu masuk bagi peserta yang mengikuti ibadah dan perayaan Natal 2021.

7. Peraturan ibadah dan perayaan Natal terbaru mengharuskan penyelenggara dan peserta menerapkan pembatasan jarak dengan tanda khusus di lantai atau kursi minimal satu meter.

8. Penyelenggara diwajibkan melakukan pengaturan jumlah jemaah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, peraturan ibadah dan perayaan Natal 2021 ini guna memudahkan pembatasan jaga jarak.

4 dari 4 halaman

Peraturan Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia

1. Dilarang Mudik

Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan perayaan Natal dan tahun baru 2022.

2. Pelanggar Diberi Sanksi

Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak

Aktivitas mudik selama Nataru hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.

“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.

Optimalisasi dilakukan dengan PeduliLindungi, tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif COVID-19.

4. Pintu Masuk Internasional Diperketat

Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Nataru.

5. Karantina

Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan apabila dinyatakan positif COVID-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah.

6. Pelarangan Cuti

Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh.

7. Kegiatan Besar Ditiadakan

Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.