Liputan6.com, Jakarta Guna mengurangi penyebaran Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Secara garis besar, dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Advertisement
Baca Juga
Dalam Inmendagri tersebut, terdapat aturan khusus untuk pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru di tempat perbelanjaan atau mal dan tempat wisata. Diatur pula kapasitas pengunjung yang diperbolehkan masuk sekitar 50 persen.
Untuk lebih rinci, berikut ini Liputan6.com ulas mengenai aturan masuk mal dan tempat wisata selama libur Natal dan Tahun Baru sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, Rabu (24/11/2021).
Aturan Masuk Tempat Perbelanjaan atau Mal Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut ini aturan masuk tempat perbelanjaan atau mal selama PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yaitu:
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan. Serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
d. Meniadakan event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.
e. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal, serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
f. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
g. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Advertisement
Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Berikut ini aturan masuk tempat wisata selama PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, yaitu:
a. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
b. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
c. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
d. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka atau tertutup.
i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Peraturan Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia
1. Dilarang Mudik
Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan perayaan Natal dan tahun baru 2022.
2. Pelanggar Diberi Sanksi
Apabila ada yang melanggar akan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dikecualikan Kepentingan Mendesak
Aktivitas mudik selama Nataru hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.
“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.
Optimalisasi dilakukan dengan PeduliLindungi, tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif Covid-19.
4. Pintu Masuk Internasional Diperketat
Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Nataru.
5. Karantina
Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan apabila dinyatakan positif Covid-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah.
6. Pelarangan Cuti
Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru. Pelarangan ini berlaku pula untuk pekerja atau buruh.
7. Kegiatan Besar Ditiadakan
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Advertisement