Liputan6.com, Jakarta Jelang Natal dan Tahun Baru, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19. Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
Saat penerapan PPKM Level 3 tersebut, memang masyarakat dianjurkan untuk tidak bepergian ataupun cuti. Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dilarang untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota saat libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Apabila terbukti melanggar aturan tersebut, maka ASN yang bersangkutan harus bersiap menerima sanksi. Sanksi tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai sanksi bagi ASN yang melanggar aturan untuk cuti sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 dan syarat bagi ASN yang dapat cuti sesuai PP Nomor 17 Tahun 2020, Kamis (25/11/2021).
Sanksi Bagi ASN yang Melanggar
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sanksi disiplin bagi ASN dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat. Berikut rinciannya:
1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25 persen dalam jangka waktu enam bulan, sembilan bulan, dan yang terberat selama 12 bulan.
Advertisement
Syarat dan Ketentuan Bagi ASN yang Boleh Cuti
Bagi ASN yang berhak mendapat cuti dan akan melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah, diminta memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Berikut rinciannya:
1. Larangan cuti bagi ASN dikecualikan bagi PNS yang bertempat tinggal dan bekerja dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Daerah aglomerasi yang dimaksud seperti wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, dan Maminasata.
2. Pengecualian diberlakukan bagi pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas.
3. Pengecualian juga berlaku bagi pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah. Namun pegawai tersebut perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
4. Cuti juga dapat diberikan bagi ASN PNS atau PPPK yang akan cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Peraturan Natal dan Tahun Baru di Seluruh Indonesia
Selain peraturan di atas, berikut ini ada beberapa peraturan lain pada saat libur Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, diantaranya:
1. Dilarang Mudik
Aktivitas mudik selama Nataru di seluruh Indonesia ditiadakan, sesuai peraturan perayaan Natal dan tahun baru 2022.
2. Dikecualikan Kepentingan Mendesak
Aktivitas mudik selama Nataru hanya diperkenankan bagi masyarakat dengan kepentingan primer atau penting atau mendesak.
“Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,” bunyi Inmendagri.
Optimalisasi dilakukan dengan PeduliLindungi, tes PCR atau Rapid tes sesuai peraturan moda transportasi yang digunakan saat bepergian untuk memastikan pelaku negatif Covid-19.
3. Pintu Masuk Internasional Diperketat
Pintu masuk dari luar negeri diperketat, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama Nataru.
4. Karantina
Karantina wajib dilakukan oleh para pelaku perjalanan apabila dinyatakan positif Covid-19. Karantina bisa dilakukan secara mandiri atau ditempat rekomendasi Pemerintah.
5. Kegiatan Besar Ditiadakan
Acara pernikahan, kegiatan seni budaya, dan olahraga ditiadakan dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
6. Kegiatan yang Dilarang saat Perayaan Nataru
Dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menimbulkan kerumunan besar.
7. Pembatasan Tempat Ibadah
Selama PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen di Jawa-Bali. Sementara di luar Jawa-Bali, pemerintah membatasi kapasitas tempat ibadah berdasarkan status surveillance daerah tersebut. Hal ini antara lain seperti, di daerah zona hijau kapasitas maksimal 75 persen, kuning 50 persen, serta oranye dan merah 25 persen.
Advertisement