Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengambil berbagai langkah untuk pencegahan lonjakan penularan COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2022. Selain akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah juga melarang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar daerah.
Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS cuti dan bepergian saat libur Nataru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama Libur Nataru ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 dan SE Menteri PANRB No. 26/2021. Selanjutnya, SE Menteri PANRB No. 13/2021 ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No. 26/2021.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Instagram Kementerian PANRB, Minggu (28/11/2021) tentang ketentuan larangan bepergian dan cuti bagi ASN selama libur Nataru.
Ketentuan Larangan Bepergian dan Cuti bagi ASN Selama Libur Nataru
SE Menteri PANRB No. 13/2021
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai tanggal 20 Desember 2021.
SE Menteri PANRB No. 26/2021
ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama peridode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
SE Menteri PANRB No. 13/2021 ini dilaksanakan secara bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No. 26/2021.
Advertisement
Pengecualian Larangan Bepergian dan Cuti
Ada beberapa pengecualian larangan bepergian dan cuti selama libur Nataru bagi ASN ini. Berikut beberapa di antaranya:
Cuti yang dapat diberikan:
- Cuti melahirkan
- Cuti sakit
- Cuti karena alasan penting
Pengecualian larangan bepergian ke luar daerah:
- Bagi ASNyang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan Work From Office (WFO) Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
- Bagi ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Pinggi Pratama (eselon ii) atau kepala kantor satuan kerja.
- bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.