Liputan6.com, Jakarta Kebijakan baru masa karantina dari luar negeri oleh pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali diperpanjang dari 3 hari menjadi 7 hari. Adanya kebijakan baru ini, guna mencegah varian Omicron asal Afrika Selatan masuk ke Indonesia.
Aturan masa karantina dari luar negeri terbaru untuk WNI dan WNA yang diperpanjang menjadi 7 hari, mulai berlaku 29 November 2021. Menko Luhut juga melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara-negara yang sudah deteksi varian Omicron.
Advertisement
Baca Juga
"Pelarangan masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir ke negara-negara berikut, Afrika Selatan, Boswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, Hong Kong," ujar Menko Luhut di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Negara Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong. Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan serupa, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 hari.
Berikut Liputan6.com ulas aturan masa karantina dari luar negeri terbaru, Senin (29/11/2021).
Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri Terbaru
1. Masa Karantina 7 Hari
Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan dosis pertama, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri terbaru, wajib melakukan karantina 7x24 jam atau 7 hari.
Aturan masa karantina dari luar negeri yang berlaku sebelumnya, untuk WNI dan WNI sudah vaksinasi COVID-19 dosis lengkap hanya wajib melakukan karantina selama 3x24 jam atau 3 hari saja.
Sementara WNI dan WNA yang baru melakukan vaksinasi COVID-19 dosis pertama, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri wajib melakukan karantina 5x24 jam atau 5 hari.
2. Dilarang Masuk Indonesia
WNA yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke negara-negara yang sudah deteksi varian baru virus Omicron seperti Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hongkong dilarang masuk Indonesia. Sementara bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan serupa, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 14 hari.
3. Biaya Masa Karantina dari Pemerintah
Pelaku perjalanan Internasional yang biaya masa karantinanya ditanggung oleh pemerintah adalah sesuai aturan masa karantina dari luar negeri:
- WNI sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
- WNI sebagai pelajar/mahasiswa.
- WNI sebagai Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Sementara bagi WNI yang di luar kriteria dengan biaya ditanggung pemerintah, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri terbaru adalah wajib menjalani masa karantina di tempat akomodasi karantina.
4. Karantina Mandiri
Khusus bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, sesuai aturan masa karantina dari luar negeri diperbolehkan melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing.
5. Ketentuan Tes PCR
Ketentuan tes PCR kedua bagi WNI dan WNA apabila menyesuaikan dengan aturan masa karantina dari luar negeri terbaru yang diperpanjang 4 hari menjadi 7 hari, maka harus dilakukan pada hari ke-7 setelah masa karantina berakhir atau menyesuaikan dengan kebijakan baru dari pemerintah.
Mengenai aturan masa karantina dari luar negeri sebelumnya, tes PCR kedua WNI dan WNA yang sudah mendapat vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, dilakukan pada hari ke-3 setelah masa karantina berakhir. Sementara WNI dan WNA yang baru mendapat vaksinasi COVID-19 dosis pertama, dilakukan pada hari ke-4 setelah masa karantina berakhir.
Advertisement
Sanksi Melanggar Aturan Masa Karantina dari Luar Negeri
Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta.
“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”
2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu.
"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."
Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” dijelaskan.
Syarat Penerbangan Internasional
Syarat penerbangan Internasional ini diatur dalam SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Adapun syarat untuk masuk ke Indonesia antara lain sebagai berikut:
1. Mematuhi ketentuan protokol kesehatan.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin (baik fisik maupun digital) vaksinasi. Minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan harus berbahasa Inggris, selain bahasa asal.
3. Jika WNA belum mendapat vaksin luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina. Ini dikecualikan bagi pemilik komorbid dan berusia di bawah 18 tahun.
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
5. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR.
Sementara pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi;
2. Pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht);
3. Pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ satuan tugas Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.
Advertisement