Sukses

Aturan Terbaru Umrah Bagi Jemaah Internasional, Wajib Karantina 48 Jam

Pemerintah Arab Saudi belum lama ini merilis aturan terbaru umrah bagi jemaah internasional termasuk Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Arab Saudi belum lama ini merilis aturan terbaru umrah bagi jemaah internasional termasuk Indonesia. Dan kabar baiknya, jemaah umrah asal Indonesia kini tak perlu disuntikan vaksin booster untuk bisa menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.

Selain itu, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya. Terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya melalui lama kemenag.go.id pada Selasa (30/11/2021).

"Alhamdulillah, jelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari,” ujar Yaqut.

Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai aturan terbaru umrah bagi jemaah Internasional yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (30/11/2021).

2 dari 4 halaman

Aturan Terbaru Umrah Bagi Jemaah Internasional

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengumumkan aturan untuk jemaah umrah terbaru melalui akun Twitter resminya @HajMinistry. Berikut isinya:

1. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerjaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional.

2. Bagi jemaah umrah yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina institusional akan dilakukan tes laboratorium PCR dan setelah dinyatakan negatif langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Hingga saat ini, pemerintah Saudi mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson, hanya dibutuhkan satu dosis.

Meski begitu, kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin Covid-19 yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk Sinovac dan Sinopharm. Untuk penerima vaksin Covid-19 tersebut, mereka tetap bisa umrah asalkan memegang visa umrah. Namun, mereka harus karantina selama tiga hari.

3 dari 4 halaman

Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Indonesia

Meskipun Saudi mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga. Namun, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.

"Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," kata Hilman dalam keterangan resminya pada Minggu (28/11).

Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi. Skenario itu, antara lain berkenaan dengan one gate policy atau kebijakan umrah satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta berbagai hal lainnya. "Dengan Kemenhaj Saudi, kita juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," kata Hilman.

Hilman berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan umrah bagi semua pihak, baik bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah atau PPIU, dan jemaah.

"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," ujar Hilman.

4 dari 4 halaman

Pembukaan Umrah Arab Saudi

Pembukaan kembali Umrah untuk peziarah dari negara lain telah dimulai sejak 10 Agustus 2021, ketika Arab Saudi terus melonggarkan pembatasan. Bulan lalu, Arab Saudi melonggarkan pembatasan terhadap aturan Covid-19 karena situasi epidemiologis di negara itu telah stabil di tengah penurunan tajam dalam infeksi. Langkah-langkah yang dilonggarkan termasuk mengakhiri jarak bagi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Artinya, dua masjid suci itu telah dibuka dengan kapasitas penuh. Meskipun demikian, jemaah diwajibkan untuk tetap memakai masker di kedua masjid tersebut.

Selain itu, Arab Saudi juga telah mencabut kewajiban penggunaan masker di luar ruangan. Jaga jarak juga tidak lagi wajib di pertemuan sosial atau fasilitas publik, termasuk transportasi, restoran, dan bioskop.

Aula pernikahan juga akan diizinkan untuk kembali dengan kapasitas penuh. Namun, aturan baru ini hanya berlaku bagi mereka yang telah divaksin lengkap, dengan jumlah sekitar 20,6 juta warga. Dan khusus bagi jemaah umrah asal Indonesia, masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kementerian Agama RI mengenai jadwal keberangkatan dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.