Liputan6.com, Jakarta PPKM Jawa-Bali kembali diperpanjang. Perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini seperti biasa berlaku selama 2 minggu, yaitu mulai tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember 2021. Total ada 18 kabupaten/kota yang masih menerapkan PPKM Level 3.
Sementara itu, sebanyak 86 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 diterapkan oleh 24 kabupaten/kota. Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini.
Advertisement
Baca Juga
Daerah yang kembali menerapkan PPKM Level 2 berada di wilayah Jabodetabek. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek ini.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa dan Bali juga kembali berstatus PPKM level 2. Sejumlah daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.63 Tahun 2021, Selasa (30/11/2021) tentang PPKM Jawa-Bali diperpanjang.
Daftar Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, masih ada 18 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Daerah-daerah yang masih menerapkan PPKM Level 3 ini terdapat di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, seluruh Kabupaten/Kota di D.I Yogyakarta dan Bali menerapkan PPKM Level 2.
Berikut daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali:
Banten
- Kota Cilegon
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Serang
Â
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Cirebon
Â
Jawa Tengah
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Jepara
Â
Jawa Timur
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan
Advertisement
Jabodetabek Naik ke Level 2
Dalam perpanjangan kali beberapa daerah naik dari PPKM Level 1 menjadi Level 2, salah satunya DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini kembali berstatus PPKM level 2. Padahal, pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.
Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lainnya juga kembali berstatus PPKM level 2. Sejumlah daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan berdasarkan hasil asesmen 27 November 2021, terdapat 23 kabupaten/kota yang statusnya naik dari PPKM level 1 ke level 2. Kemudian, 8 kabupaten/kota masuk ke dalam PPKM level 1.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," jelas Luhut dikutip dari siaran persnya, Senin, 29 November 2021.