Sukses

PPKM Level 2, Ini Penyesuaian Jam Operasional Warung Makan dan Tempat Belanja di DKI Jakarta

Peningkatan level PPKM di DKI Jakarta ini tentunya diikuti dengan berbagai macam penyesuaian.

Liputan6.com, Jakarta DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode perpanjangan PPKM kali ini. Seperti diketahui, PPKM diperpanjang kembali mulai dari tanggal 30 November 2021 hingga 13 Desember 2021. Sebanyak 10 kabupaten/kota yang semula menerapkan PPKM Level 1, kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode ini.

Salah satunya daerah yang mengalami kenaikan level PPKM adalah DKI Jakarta. Provinsi DKI Jakarta meliputi, Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Utara saat ini kembali berstatus PPKM level 2. Padahal, pada PPKM periode sebelumnya, DKI Jakarta berhasil turun ke level 1.

Selain DKI Jakarta, sejumlah daerah lainnya juga kembali berstatus PPKM level 2. Daerah itu antara lain, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi. Hal ini terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek ini. Oleh karena itu, pada periode perpanjangan PPKM kali ini, jumlah daerah yang menerapkan Level 2 menjadi sebanyak 86 kabupaten/kota.

Peningkatan level PPKM di DKI Jakarta ini tentunya diikuti dengan berbagai macam penyesuaian. Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah terkait jam operasional warung makan dan tempat belanja selama PPKM Level 2.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 63 Tahun 2021, Kamis (2/12/2021) tentang penyesuaian jam operasional warung makan dan tempat belanja di DKI Jakarta.

2 dari 3 halaman

Penyesuaian Jam Operasional Warung Makan Selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:

- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

- Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat.

3 dari 3 halaman

Penyesuaian Jam Operasional Tempat Belanja Selama PPKM Level 2 di DKI Jakarta

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.