Sukses

Aturan Lengkap Perayaan Natal 2021, Berlaku Seluruh Indonesia

Natal 2021 akan dirayakan di tengah pemberlakukan PPKM.

Liputan6.com, Jakarta Hari Raya Natal 2021 akan dirayakan di tengah pemberlakukan PPKM. PPKM yang diberlakukan di seluruh Indonesia ini membuat serangkaian kegiatan ibadah dan perayaan Natal disesuaikan dengan aturan yang ada. PPKM level 3 sendiri akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. 

Aturan tentang penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Kamis(24/11/2021). Aturan ini kemudian diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin(29/11/2021).

Aturan ini berisi protokol kesehatan yang harus diterapkan, aturan peribadatan, khutbah, dan ketentuan bagi jemaat dan pengurus gereja. Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 selama PPKM level 3, dirangkum Liputan6.com dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 31 Tahun 2021, Senin(6/12/2021).

2 dari 5 halaman

Ketentuan Perayaan Natal

Berikut ketentuan umum Perayaan Natal selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- Menerapkan prokes secara ketat di gereja/tempat ibadah Natal sesuai kebijakan PPKM level 3.

- Gereja membentuk Satgas Prokes Penanganan COVID-19, berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

- Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.

- Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

- Dilaksanakan di ruang terbuka

- Jika di gereja, diselengarakan secara hybrid (daring dan luring) dengan tata cara ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

- Jumlah peserta kegiatan ibadah dan perayaan Natal berjamaah, tidak melebihi 50 persen kapasitas ruangan/50 orang.

3 dari 5 halaman

Ketentuan Perayaan Natal bagi pengurus gereja

Berikut ketentuan Perayaan Natal bagi pengurus gereja selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

- menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

- melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

- mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

- melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

- menyediakan cadangan masker medis;

- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

- menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

- kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

- memastikan tempat ibadat atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

- tidak mengadakan jamuan makan bersama;

4 dari 5 halaman

Ketentuan Perayaan Natal saat khutbah

Selama ibadah, pengelola dan pengurus gereja harus memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Perayaan Natal peserta

Berikut ketentuan Perayaan Natal bagi peserta gereja selama PPKM level 3, menurut SE Menteri Agama No. 31 Tahun 2021:

- menggunakan masker dengan baik dan benar;

- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

- membawa perlengkapan peribadatan masing- masing;

- membawa kantong untuk menyimpan alas kaki; dan

- menghindari kontak fisik atau bersalaman