Liputan6.com, Jakarta Memahami bank adalah lembaga perantara keuangan untuk kebutuhan penyaluran dana. Dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Apa itu bank konvensional?
Baca Juga
Bank konvensional adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkan dana berdasarkan pada kesepakatan internasional dan nasional, berlandaskan hukum formil negara. Orientasi dari bank konvensional adalah keuntungan atau profit oriented yang bisa didapat dari bunga hasil pinjaman kepada nasabah atau badan usaha.
Advertisement
Transaksi dan perjanjian dari bank konvensional adalah dibuat dengan dasar hukum-hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hukum yang digunakan adalah hukum perdata dan hukum pidana. Memiliki julukan bank bebas nilai, bank konvensional adalah bisa menjalankan peranannya dalam perekonomian Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip bank konvensional adalah segala kegiatan yang bisa mendatangkan keuntungan dan tidak melanggar hukum yang berlaku secara umum. Dimisalkan, usaha yang dianggap tidak halal tapi bila diakui hukum positif di Indonesia, bank konvensional adalah tetap bisa memberi pinjaman dana.
Bank konvensional adalah diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam tentang bank konvensional adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, Jumat (10/12/2021).
Fungsi Bank Konvensional
1. Menghimpun Dana
Fungsi bank konvensional adalah menghimpun dana dari masyarakat. Peran ini dilakukan dengan membuka berbagai produk simpanan seperti tabungan, giro, deposito, atau bentuk simpanan lain, bank. Penyediaan berbagai produk tersebut, diharapkan masyarakat memiliki tempat penyimpanan uang yang lebih aman dan terpercaya.
2. Menyalurkan Dana
Fungsi bank konvensional adalah menyalurkan dana kepada masyarakat. Setelah melakukan kegiatan menghimpun dana, bank kemudian akan menyalurkan dana ini kepada pihak yang membutuhkan. Penyaluran dana kepada masyarakat ini dilakukan dengan menggunakan sistem kredit atau pinjaman. Setiap bank memiliki berbagai jenis-jenis kredit dan pinjaman yang berbeda-beda.
3. Penyedia Layanan
Fungsi bank konvensional adalah menyediakan layanan dan jasa. Saat ini, bank tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan uang saja. Bank menyediakan layanan jasa bank lainnya. Apalagi dengan adanya jual beli online yang saat ini banyak diminati sebagian masyarakat.
4. Tempat Investasi
Fungsi bank konvensional adalah sebagai sarana investasi untuk masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin menyimpan uang dan sekaligus ingin mendapat keuntungan dari hasil penyimpanan uang tersebut, bisa menggunakan bank umum sebagai tempat mereka berinvestasi.
Dalam berinvestasi, bank umum biasanya menawarkan jasa reksa dana. Namun, bank-bank saat ini juga telah memiliki produk investasi lain yang ditawarkan. Contohnya seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham dan lain-lain.
5. Tempat Penyimpanan
Fungsi bank konvensional adalah sebagai tempat penyimpanan barang berharga. Selain uang, bank juga menawarkan jasa untuk menyimpan barang-barang berharga. Masyarakat dapat mempercayakan penyimpanan barang-barang berharga miliknya. Mulai dari perhiasan, emas, surat-surat berharga dan barang berharga lainnya kepada bank. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.
6. Melancarkan Transaksi Internasional
Fungsi bank konvensional adalah melancarkan transaksi Internasional. Faktor jarak dan kebijakan moneter di antara dua negara yang berbeda, tentu akan menyulitkan para pelaku ekonomi dalam melakukan transaksi internasional.
Namun, dengan kehadiran bank umum, faktor-faktor yang mempersulit tersebut dapat diatasi. Bank umum akan memudahkan para pelaku ekonomi untuk menyelesaikan transaksi Internasional dengan lebih mudah, cepat dan murah.
7. Penyedia Jasa
Seiring waktu, pelayanan bank menjadi semakin beragam. Selain untuk tempat menabung, bank juga membuka layanan jasa transfer uang agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan transaksi pembayaran dan pembelian jarak jauh.
Advertisement
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
1. Tujuan Pendirian
Latar belakang dan tujuan didirikan menjadi perbedaan bank konvensional dan bank syariah pertama. Bank konvensional adalah memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum. Berbeda dengan bank syariah, tujuan pendirian bank syariah adalah tidak hanya berorientasi pada profit saja, tetapi penyebaran dan penerapan nilai syariah. Aktivitas keuangan perbankan dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi memperhatikan aspek akhirat juga.
2. Prinsip Pelaksanaan
Bank konvensional adalah menggunakan prinsip konvensional dengan acuan peraturan nasional dan internasional berdasarkan hukum berlaku. Sementara, prinsip bank syariah berdasarkan hukum Islam mengacu dari Al-quran dan Hadist serta diatur oleh fatwa Ulama. Sehingga seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami.
3. Sistem Operasional
Pada bank konvensional adalah sistem operasionalnya memberlakukan penerapan suku bunga dan perjanjian secara umum berdasarkan aturan nasional. Akad antara bank dan nasabah bank banyak dilakukan berdasarkan kesepakatan jumlah suku bunga.
Sementara itu, bank syariah tidak menerapkan bunga dalam transaksinya. Menurut syariat Islam, bunga masuk dalam kategori riba. Sehingga sistem operasional bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah. Kesepakatan antara nasabah dan pihak bank berdasarkan pembagian keuntungan dan melibatkan kegiatan jual beli.
4. Hubungan Antara Nasabah-Lembaga Perbankan
Peran nasabah dan lembaga perbankan mempengaruhi perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Pada bank konvensional adalah hubungan antara nasabah dan lembaga perbankan yaitu debitur dan kreditur. Nasabah bank konvensional adalah berperan sebagai kreditur, sementara perbankan berperan sebagai debitur.
Berbeda dengan bank syariah, hubungan antara nasabah dan bank terbagi menjadi 4 jenis, meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Sementara akad musyarakah dan mudharabah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
5. Kesepakatan Formal
bank konvensional dan bank syariah ditinjau dari kesepakatan formal. Bank konvensional adalah melakukan perjanjian secara hukum nasional. Berbeda pada bank syariah melakukan akad dengan memperhatikan hukum Islam juga.
Beragam jenis akad transaksi dalam bank syariah mulai dari mencari keuntungan hingga layanan jasa sosial. Tidak hanya itu, dalam melaksanakan perjanjian, terdapat beberapa rukun dan syarat sah yang harus ditunaikan untuk mengesahkan akad tersebut.
6. Metode Transaksi
Transaksi bank konvensional adalah mengikuti kebijakan transaksi yang telah diatur dalam hukum yang berlaku dan relatif umum dan sama pada setiap banknya. Lain halnya dengan bank konvensional, bank syariah memiliki beberapa metode transaksi khusus sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI dan syariat islam.
7. Pengawas Kegiatan
Bank konvensional adalah diawasi oleh dewan komisaris dalam aktivitasnya. Sementara struktur pengawasan bank syariah terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya dewan pengawas syariah, dewan syariah nasional, dan dewan komisaris bank.
8. Proses Pengelolaan Dana
Pada bank konvensional adalah pengelolaan dana dapat dilakukan dalam seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah naungan Undang-Undang. Sementara, uang nasabah dalam bank syariah harus dipergunakan sesuai aturan Islam.
Bank syariah harus mengelola dana nasabah pada lini bisnis yang diizinkan oleh aturan Islam. Akibatnya, uang nasabah tidak boleh diinvestasikan atau dikelola pada bidang usaha bertentangan dengan nilai Islam, seperti perusahaan rokok, narkoba, dan sebagainya.
9. Sistem Bunga
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah paling menonjol terlihat dari penerapan sistem bunga. Bank konvensional adalah menggunakan suku bunga sebagai acuan dasar dan keuntungan. Sementara, bank syariah tidak menggunakan sistem bunga, tetapi imbal hasil atau nisbah. Bagi hasil diperoleh dari pembagian keuntungan antara bank dan nasabah.
10. Pembagian Keuntungan
Keuntungan perbankan merupakan perbedaan bank konvensional dan bank syariah. Pada bank syariah, keuntungan bank diperoleh dari hasil jual beli, sewa-menyewa, dan kemitraan dengan nasabah. Tetapi bank konvensional adalah mendapatkan keuntungan dari suku bunga yang dibebankan pada nasabah.
11. Pengelolaan Denda
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah pengelolaan denda. Ketika nasabah terlambat melakukan pembayaran pada bank konvensional adalah terdapat denda yang dibebankan. Besaran bunga dari bank konvensional adalah bisa semakin meningkat, bila nasabah tidak membayar hingga batas waktu ditetapkan.
Bank syariah tidak memiliki aturan beban denda bagi nasabah saat terlambat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama. Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.