Sukses

PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Terbaru Tempat Wisata Selama Nataru

Dalam Inmendagri terbaru ini dilakukan beberapa penyesuaian, salah satunya terkait pembukaan tempat wisata selama Nataru.

Liputan6.com, Jakarta Rencana penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru untuk seluruh wilayah Indonesia dibatalkan oleh pemerintah. Mengikuti pembatalan tersebut, pemerintah mengeluarkan berbagai ketentuan dan aturan terbaru terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam periode libur Nataru.

Aturan-aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021, tentang Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Disahkannya Inmendagri terbaru ini sekaligus mencabut Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri terbaru ini dilakukan beberapa penyesuaian, salah satunya terkait pembukaan tempat wisata selama Nataru. Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.66 Tahun 2021, Sabtu (11/12/2021) tentang aturan tempat wisata selama Nataru.

2 dari 3 halaman

Aturan Tempat Wisata Selama Nataru

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pada Inmendagri No.66 Tahun 2021 dilakukan berbagai penyesuaian aturan. Tidak hanya aturan perayaan Natal dan Tahun baru, ada pula atura pembukaan tempat wisata.

Berikut aturan tempat wisata selama Natal dan Tahun Baru dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021:

- Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

- Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

- Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

- Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.

3 dari 3 halaman

Aturan Tempat Wisata Selama Nataru

- Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

- Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% dari kapasitas total.

- Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.

Aturan tempat wisata ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 menjadi acuan aturan tempat wisata setelah PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan.