Liputan6.com, Jakarta Memahami pengertian arbitrase adalah salah satu upaya menyelesaikan masalah atau sengketa. Kementerian Keuangan RI melalui situs website resmi kemenkeu.go.id menjelaskan pengertian arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Di Indonesia, arbitrase adalah diatur dalam UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Â
Baca Juga
Secara etimologi, dalam buku berjudul Kumpulan Karangan Hukum Perakitan, Arbitrase, dan Peradilan oleh R. Subekti dijelaskan pengertian arbitrase adalah berasal dari kata arbitrare (bahasa Latin), arbitrage (bahasa Belanda), arbitration (bahasa Inggris), schiedspruch (bahasa Jerman), dan arbitrage (bahasa Prancis), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut kebijaksanaan atau damai oleh arbiter atau wasit.
Advertisement
Contoh dari masalah sesuai pengertian arbitrase yang paling populer pada masanya, mengutip Hukum Online meliputi Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007. Kemudian Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
Hal yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa oleh Priyatna Abdulrrasyid, pengertian arbitrase adalah mekanisme alternatif penyelesaian sengketa dengan tindakan hukum yang diakui oleh undang-undang di mana satu pihak atau lebih menyerahkan sengketannya, ketidaksepahamannya, ketidakkesepakatannya dengan salah satu pihak lain atau lebih kepada satu orang (Arbiter) atau lebih (arbiter-arbiter majlis) ahli yang profesional.
Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam mengenai pengertian arbitrase adalah penyerah sengketa sukarela, Rabu (15/12/2021).
Pengertian Arbitrase Menurut Para Ahli
1. Pengertian Arbitrase Menurut R. Subekti
Pengertian arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh hakim yang mereka pilih.
2. Pengertian Arbitrase Menurut Frank Elkoury dan Edna Elkoury
Pengertian arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau simple yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka di mana keputusan berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
3. Pengertian Arbitrase Menurut H. Priyatna Abdurrasyid
Pengertian arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
4. Pengertian Arbitrase Menurut H.M.N. Purwosutjipto
Pengertian arbitrase adalah suatu peradilan perdamaian, di mana para pihak bersepakat agar perselisihan mereka tentang hak pribadi yang dapat mereka kuasai sepenuhnya diperiksa dan diadili oleh hakim yang tidak memihak yang ditunjuk oleh para pihak sendiri dan putusannya mengikat bagi kedua belah pihak.
Pengertian arbitrase adalah suatu proses yang mudah atau sederhana yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan berdasarkan dengan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
5. Pengertian Arbitrase Menurut Black’s Law Dictionary
Pengertian arbitrase adalah a method of dispute resolution involving on e or more neutral third parties who are usually agreed to by the disputing pa rties and whose decision is binding, atau Arbitration is an arrangement for taking an abiding by the judgement of selected persons in some disputed matter, instead of carrying it to establish tribunals of justice, and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and vexation of ordinary litigation.
6. Pengertian Arbitrase Menurut Henry Campbell Black
Pengertian arbitrase adalah metode penyelesaian sengketa yang melibatkan satu atau lebih pihak ketiga yang netral yang biasanya disetujui oleh para pihak yang bersengketa dan keputusannya mengikat.
Arbitrase juga berarti pengaturan untuk mematuhi keputusan orang-orang yang dipilih dalam beberapa hal yang disengketakan, alih-alih membawanya ke pengadilan keadilan, dan dimaksudkan untuk menghindari formalitas, penundaan, biaya dan kejengkelan litigasi biasa.
7. Pengertian Arbitrase Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Pengertian arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Advertisement
Keuntungan dan Kekurangan Arbitrase
Di Indonesia semenjak UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase disahkan, penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase semakin meningkat. Ini termasuk sengketa dalam ruang lingkup internasional.
Apa saja keuntungan dan kekurangan menyelesaikan masalah dengan arbitrase? Berikut penjelasannya mengutip Hukum Online:
Keuntungan Arbitrase
1. Sidang tertutup untuk umum.
2. Prosesnya cepat (maksimal enam bulan).
3. Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi.
4. Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi.
5. Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada 'biaya-biaya lain' .
6. Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak.
Kekurangan Arbitrase
1. Sulitnya pelaksanaan atau eksekusi putusan arbitrase.
2. Pengadilan di Indonesia seringkali "dicap" enggan melaksanakan pelaksanaan putusan arbitrase internasional dengan alasan bahwa putusan tersebut bertentangan dengan ketertiban umum.
3. Dalam ruang lingkup nasional pelaksanaan putusan arbitrase juga seringkali terhambat akibat kurangnya kemampuan dan pengetahuan arbiter Indonesia yang berakibat penundaan putusan arbitrase.
Â