Liputan6.com, Jakarta Berbagai penyesuaian peraturan dilakuakan seiring perpanjangan PPKM di Jawa-Bali. Seperti diketahui, kali ini penerapan PPKM diperpanjang selama tiga minggu, mulai tanggal 14 Desember sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.
Penyesuaian aturan PPKM ini sekaligus menjadi pengganti rencana pemerintah yang sebelumnya akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru. Salah satu penyesuaian aturan yang perlu diperhatikan adalah syarat nonton bioskop.
Syarat nonton bioskop berbeda di setiap daerah, tergantung daerah tersebut menerapkan PPKM Level berapa. Perbedaan ini terutama berkaitan dengan kapasitas maksimal pengunjung yang boleh nonton bioskop.
Advertisement
Sementara itu, protokol kesehatan selama nonton bioskop harus tetap dipatuhi. Penerapan protokol kesehatan di dalam bioskop tetap dilakukan dengan disiplin oleh semua pihak yang terlibat. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 67 Tahun 2021, Kamis (16/12/2021) tentang syarat nonton bioskop terbaru selama PPKM diperpanjang.
Syarat Nonton Bioskop di Daerah PPKM Level 1
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua.
4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Syarat Nonton Bioskop di Daerah PPKM Level 2
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
Syarat Nonton Bioskop di Daerah PPKM Level 3
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.
4. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
Advertisement