Liputan6.com, Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali menerapkan ganjil-genap yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022. Ketentuan jadwal ganjil-genap di Jakarta ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) terbaru.
Baca Juga
Advertisement
SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 1 COVID-19.
Dalam SK tersebut dijelaskan jadwal ganjil-genap di Jakarta akan diberlakukan di 13 ruas jalan utama pada hari Senin-Jumat dan 3 lokasi wisata pada hari Jumat-Minggu yang menyesuaikan juga dengan aturan PPKM level 1 di DKI Jakarta.
Berikut Liputan6.com ulas jadwal ganjil-genap di Jakarta sesuai SK yang berlaku sampai 3 Januari 2022, Minggu (19/12/2021).
Lokasi Ganjil-Genap di Jakarta
13 Ruas Jalan Utama Ganjil-Genap di Jakarta
1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Â
3 Lokasi Wisata Ganjil-Genap di Jakarta
1. Pintu Masuk Timur dan Barat Ancol Taman Impian
2. Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan
Advertisement
Jadwal Ganjil-Genap di Jakarta
Jadwal Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan Utama
1. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Senin
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB
2. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Selasa
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB
3. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Rabu
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB
4. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Kamis
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB
5. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Jumat
- Pagi berlaku dari pukul 06.00 sampai pukul 10.00 WIB
- Sore berlaku dari pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB
6. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Sabtu
- Pagi tidak diberlakukan
- Sore tidak diberlakukan
7. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Minggu
- Pagi tidak diberlakukan
- Sore tidak diberlakukan
Â
Jadwal Ganjil-Genap di 3 Lokasi Wisata
1. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Senin
- Tidak diberlakukan
2. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Selasa
- Tidak diberlakukan
3. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Rabu
- Tidak diberlakukan
4. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Kamis
- Tidak diberlakukan
5. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Jumat
- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB
6. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Sabtu
- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB
7. Jadwal ganjil-genap di Jakarta hari Minggu
- Berlaku dari pukul 12.00 sampai pukul 18.00 WIB
Â
Kendarakan yang Boleh Melintas saat Ganjil-Genap di Jakarta
1. Kendarakan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendarakan Ambulans
3. Kendarakan pemadam kebakaran
4. Kendarakan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendarakan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendarakan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendarakan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD,,Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendarakan Dinas Operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendarakan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendarakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendarakan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti Kendarakan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
13. Kendarakan petugas kesehatan penanganan COVID-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
14. Kendarakan mobilisasi pasien COVID-19
15. Kendarakan mobilisasi vaksin COVID-19
16. Kendarakan pengangkut tabung oksigen
17. Kendarakan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement