Sukses

Aturan Terbaru Naik Kereta Jarak Jauh Selama Nataru, Wajib Vaksin Dosis Lengkap

Aturan terbaru naik kereta berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Liputan6.com, Jakarta Berbagai penyesuaian peraturan dilakukan seiring periode libur Nataru semakin dekat. Kali ini Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru naik kereta api (KA) jarak jauh selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. 

Aturan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dengan memperketat kebijakan mobilitas pelaku perjalanan pada periode Nataru, diharapkan mampu menekan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama Nataru, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021, Selasa (21/12/2021).

2 dari 5 halaman

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021.

Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

  1. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  2. Wajib didampingi orang tua.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.

Calon penumpang usia 12-17 tahun

  1. Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
  2. Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.

Calon penumpang usia di atas 17 tahun

  1. Wajib vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap, maupun dikarenakan alasan media maka tidak dapat melakukan perjalanan.
  2. Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau RT-PCR antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Penumpang KA wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang usia di bawah 12 tahun.
  4. Apabila keterangan rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR, serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
3 dari 5 halaman

Aturan Naik Kereta Api Lokal atau KRL

Berikut ini aturan terbaru naik kereta api jarak jauh selama periode libur Natal dan tahun baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 112 Tahun 2021. Berikut rinciannya:

- Penumpang KA komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin Covid-19 dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang di bawah usia 12 tahun.

4 dari 5 halaman

Kapasitas Penumpang Kereta Api

Di bawah ini adalah ketentuan mengenai kapasitas penumpang yang naik kereta api, yaitu:

- KA antarkota, maksimum 80 persen (delapan puluh persen).

- KA Lokal Perkotaan maksimum 70 persen (tujuh puluh persen).

- KA untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimum 45 persen.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan menegaskan protokol kesehatan mutlak dilakukan oleh penumpang KA, awak sarana, dan petugas di lapangan, ditambah lagi dengan sudah masuknya varian Omicron ke Indonesia. Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck (inspeksi keselamatan) Standar Pelayanan Minimal di beberapa stasiun, dan di rangkaian KA untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta KA Inspeksi.

Dilaporkan ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck. Untuk mengamankan perjalanan KA, telah diidentifikasi pula112 titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana.

5 dari 5 halaman

Aturan Bagi Penumpang Kereta Api Selama Perjalanan

- Wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker medis.

- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.Â