Sukses

Ketentuan Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Natal 2021 di Gereja, Terapkan Prokes Ketat

Ketentuan pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021 di gereja harus benar-benar diperhatikan oleh pengelola gereja maupun peserta ibadah.

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka mencegah penularan COVID-19 selama Hari Raya Natal Tahun 2021, Kementerian Agama membuat beberapa ketentuan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal di gereja. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021.

Pada Surat Edaran ini, pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja harus melakukan pengetatan protokol kesehatan dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM daerah setempat.

Selain itu, gereja diharuskan membentuk Satgas Prokes Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Daerah. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas ruangan. Jam operasional gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Ketentuan pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021 di gereja harus benar-benar diperhatikan oleh pengelola gereja maupun peserta ibadah. Hal ini tentunya bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran Menteri Agama No SE 33 Tahun 2021, Selasa (21/12/2021) tentang ketentuan pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal 2021 di gereja.

2 dari 3 halaman

Syarat untuk Pengelola Gereja

Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

1. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

2. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

3. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

4. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

5. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

6. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

7. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

8. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

9. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

10. menyediakan cadangan masker medis;

11. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

 12. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

13. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

14. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

15. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

16. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

17. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

- pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

- pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

3 dari 3 halaman

Syarat untuk Peserta

Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

1. menggunakan masker dengan baik dan benar;

2. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

4. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

5. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

7. menghindari kontak fisik atau bersalaman.