Liputan6.com, Jakarta Layanan tes Polymerase Chain Reaction atau tes PCR mulai 23 Desember 2021 tersedia di 17 stasiun keberangkatan dengan biaya satu kali pemeriksaan Rp195 ribu. Hal ini diungkap PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam keterangan resminya, pada Kamis (23/12/2021).
Pihak VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, hadirnya layanan tes PCR di stasiun merupakan salah satu upaya KAI memberikan peningkatan pelayanan kepada pelanggan selama periode Nataru 2022.
Baca Juga
Advertisement
“Khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember,” jelasnya.
Sementara lokasi stasiun yang layani tes PCR ada 17 dan oleh pihak KAI secara bertahap akan ditambah. Layanan tes PCR di stasiun ini merupakan hasil kolaborasi Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui Rajawali Nusindo. Serta Indofarma melalui anak usaha Faemalab Indo Utama.
Di mana saja lokasi stasiun yang layani tes PCR selama Nataru 2022 dan bagaimana cara mendapatkan layanannya? Berikut Liputan6.com ulas penjelasan lengkapnya, Kamis (23/12/2021).
Lokasi Stasiun yang Layani Tes PCR Selama Nataru 2022
Lokasi Stasiun yang Layani Tes PCR Mulai 23 Desember 2021
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Bandung
4. Stasiun Kiaracondong
5. Stasiun Cirebon Prujakan
6. Stasiun Jatibarang
7. Stasiun Babakan
8. Stasiun Semarang Tawang
9. Stasiun Yogyakarta
10. Stasiun Solo Balapan
11. Stasiun Surabaya Pasar Turi
Lokasi Stasiun yang Layani Tes PCR Mulai 24 Desember
12. Stasiun Cirebon
13. Stasiun Purwokerto
14. Stasiun Surabaya Gubeng
15. Stasiun Malang
16. Stasiun Madiun
17. Stasiun Jember
Advertisement
Cara Mendapat Layanan Tes PCR
1. Calon penumpang kereta api pertama wajib menunjukkan kartu identitas, tiket, atau kode booking KA jarak jauh.
2. Calon penumpang kemudian bisa langsung melakukan tes PCR dan membayar Rp195 ribu per pemeriksaannya selama periode Nataru 2022.
3. Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam bagi calon penumpang kereta api.
4. Tidak perlu khawatir dengan hasil pemeriksaannya, hasilnya akan dikirim ke email calon penumpang.
5. Hasil pemeriksaan tes PCR juga akan langsung atau sudah terintegrasi aplikasi PeduliLindungi untuk memudahkan proses screening sebelum melakukan perjalanan dengan kereta api.
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Selama Nataru 2022
Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan dan syarat baru perjalanan moda transportasi kereta api selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Syarat perjalanan dengan kereta api ini resmi dikeluarkan Kemenhub yang mulai diberlakukan tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Syarat perjalanan dengan kereta api tertuang dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA, Danto Restyawan dalam keterangan resminya, pada 17 Desember 2021 lalu menegaskan protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ini syaratnya:
Syarat Usia di Atas 17 Tahun
1. Pelaku perjalanan (usia di atas 17 tahun) dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap (vaksin dosis pertama dan kedua).
2. Penumpang KA antarkota wajib menunjukkan hasil negatif Tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
3. Bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Perhatikan, penumpang kereta api usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Syarat Usia di Bawah 12 Tahun
1. Syarat naik kereta api penumpang di bawah usia 12 (dua belas) tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
2. Dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
Advertisement