Liputan6.com, Jakarta Ayah mendiang Vanessa Angel, Doddy Soedrajat dan H. Faisal selaku ayah mendiang Bibi Ardiansyah sempat saling mengajukan permohonan perwalian atas Gala Sky Andriansyah ke pengadilan. Kedua kakek dari bocah berusia 1 tahun itu bahkan mencuri perhatian publik Tanah Air.
Baca Juga
Advertisement
Usai proses yang cukup panjang, tepat pada Senin (27/12/2021) pengadilan kembali menggelar sidang perwalian atas Gala Sky Andriansyah yang diajukan oleh Doddy Soedrajat. Dalam sidang secara e-ligitasi tersebut, pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak permohonan tersebut.
Selain permohonan hak perwalian atas Gala Sky Andriansyah yang merupakan cucunya, majelis hakim juga menolak ahli waris Vanessa Angel. Hal ini disampaikan oleh humas pengadilan, Jajat Sudrajat.
Jajat mengungkapkan alasan permohonan ayah Vanessa Angel ini ditolak. Rupanya terdapat beberapa hal yang menjadi alasan permohonan Doddy ditolak. Berikut ini Liputan6.com rangkum 4 faktanya dari berbagai sumber, Selasa (28/12/2021).
Â
Â
1. Gugatan Hak Perwalian Gala Sky Ditolak
Penyebab ditolaknya permohonan Doddy Soedrajat di Pengadilan Agama Jakarta Pusat karena perkara dengan substansi yang sama tengah disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. H. Fasial diketahui lebih dulu mengajukan permohonan tersebut.
"Kami sampaikan bahwa perkara permohonan yang diajukan oleh Doddy Sudrajat dalam perkara perwalian anak atas nama Gala Sky Andriansyah dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania tadi sudah disidangkan secara elitigasi," kata Jajat Sudrajat, humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
"Jadi para pihak tidak hadir, majelis telah membacakan putusan sebagaimana yang kami sampaikan pada minggu lalu, perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris keduanya dinyatakan tidak diterima,"Â tambahnya lagi.
Advertisement
2. Alasan Hak Waris Atas Vanessa Angel Juga Ditolak
Sementara untuk permohonan penetapan ahli waris tidak diterima karena Doddy Soedrajat belum mempunyai legal standing untuk mewakili Vanessa Angel. Warisan istri Bibi Ardiansyah itu diberikan pada Gala Sky Andriansyah.
"Lalu perkara ahli waris yang mengajukan bernama Doddy. Dalam petitumnya minta ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah yaitu untuk anaknya. Sementara pihak pemohon belum mempunyai legal standing untuk mewakili anaknya. Karena perkara masih diproses di Jakarta Barat juga tidak dapat diterima," jelas Jajat.
3. Menunggu Sidang Pihak H. Faisal
Bila Doddy ingin mengajukan kembali, ia harus menunggu hasil putusan yang diajukan pihak H Faisal selaku besan.Ia harus menunggu permohonan dari pihak besan usai dilaksanakan di Pengadilan Jakarta Barat. Itupun jika pihak Doddy berencana melakukan permohonan kembali.
"Karena substansi perkara sama dengan di Jakarta Barat, maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat diterima," tandas Jajat.
Advertisement
4. Tanggapan Pihak H. Faisal
Saat ditolaknya permohonan Doddy ditanyakan kepada H. Faisal, ayah dari mendiang Bibi Andriansyah itu tampak bingungsaat ditanya awak media.
"Ya gimana ya saya menanggapinya. Karena memang sidang saya sedang berjalan di pengadilan Jakarta Barat. Ya harus dituntaskan dulu," terang Faisal ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dikutip dari KapanLagi.
"Tanggal 29 agenda sidang diminta hasil mediasi di luar pengadilan. Kalau tidak terlaksana tentu akan lanjut. Tapi saya tidak paham bagaimana karena itu nanti pengadilan yang atur," ucap Faisal.
Pihak H.Faisal mengungkap bila ia dan keluarga telah menyiapkan apa saja yang diperlukan agar sidang berjalan lancar. Seperti para saksi di persidangan nanti.