Liputan6.com, Jakarta Memahami kepanjangan apa itu UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Apa itu UMKM adalah kegiatan bisnis yang dilakukan atau dijalankan oleh perseorangan, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil. Di Indonesia, apa itu UMKM diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Kriteria apa itu UMKM diatur sedemikian rupa dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 pasal 6 tersebut. Apa itu UMKM adalah memiliki nilai kekayaan bersih atau nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan. Apa itu UMKM memiliki peranan sangat penting dalam menstabilkan keuangan negara.Â
Baca Juga
Advertisement
UMKM adalah penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB), paling banyak menyediakan lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja, serta lebih tahan terhadap krisis keuangan yang berisiko dialami dalam sebuah negara. Di Indonesia, hari UMKM Nasional diperingati setiap tanggal 31 Maret.
Pemerintah Kota Semarang melalui situs website resminya semarangkota.go.id, menjelaskan usaha kerakyatan seperti apa itu UMKM, pada pelaksanaannya menerapkan asas kebersamaan, ekonomi demokratis, kemandirian, keseimbangan kemajuan, berkelanjutan, efisiensi keadilan, serta kesatuan ekonomi nasional.
Memahami fungsi dan peranan utama apa itu UMKM adalah penyedia barang dan jasa, penyerap tenaga kerja, pemerataan pendapatan, nilai tambah bagi produk daerah, dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu UMKM yang perlu diketahui.
Berikut Liputan6.com ulas lebih dalam mengenai apa itu UMKM, Rabu (29/12/2021).
Kriteria dan Jenis-Jenis UMKM
Ada tiga kriteria apa itu UMKM yang membuatnya khas daripada jenis usaha lainnya. Memahami kriteria UMKM penting guna mengurus surat izin usaha yang diperlukan dan menentukan besaran paak yang akan dibebankan pada pemiliksah UMKM.
Sementara jenis-jenis UMKM tak sembarangan. Sebagaimana tertuang dalam Keppres RI Nomor 19 Tahun 1998, apa itu UMKM adalah kegiatan ekonomi rakyat pada skala kecil yang perlu dilindungi dan dicegah dari persaingan yang tidak sehat.
Ini penjelasan kriteria UMKM sesuai UU Nomor 20 Tahun 2008 dan jenis-jenis UMKM melansir dari situs website resmi Pemerintah Kota Semarang:
Kriteria UMKM
1. Usaha Mikro
Usaha mikro yang menjadi bagian dari UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Usaha yang termasuk kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha mikro setiap tahunnnya paling banyak Rp300.000.000.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil yang menjadi bagian dari UMKM adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau berdiri sendiri baik yang dimiliki perorangan atau kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan utama. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Usaha yang masuk kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000 dengan maksimal yang dibutuhkannya mencapai Rp500.000.000. Hasil penjualan bisnis setiap tahunnya antara Rp300.000.000 sampai paling banyak Rp25.000.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah yang menjadi bagian dari UMKM adalah usaha dalam ekonomi produktif dan bukan cabang atau anak usaha dari perusahaan pusat. Serta menjadi bagian secara langsung maupun tak langsung terhadap usaha kecil atau usaha besar dengan total kekayan bersihnya sesuai yang sudah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp25.000.000 milyar sampai Rp50.000.000.000.
Jenis-Jenis UMKM
1. Usaha Kuliner
Usaha kuliner merupakan bisnis UMKM yang paling banyak digandrungi bahkan hingga kalangan muda sekalipun. Berbekal inovasi dalam bidang makanan dan modal yang tidak terlalu besar, bisnis ini terbilang cukup menjanjikan mengingat setiap hari semua orang membutuhkan makanan.
2. Usaha Fashion
Selain makanan, UMKM di bidang fashion juga sedang diminati. Setiap tahun mode tren fashion baru selalu hadir yang tentunya meningkatkan pendapatan pelaku bisnis fashion.
3. Usaha Agribisnis
UMKM di bidang pertanian seperti agribisnis harus bermodalkan tanah yang luas. Pengusaha bisa memanfaatkan perkarangan rumah yang disulap menjadi lahan agrobisnis yang menguntungkan.
Advertisement
Kelebihan dan Kekurangan UMKM
Ada beberapa kelebihan dan kekurangan UMKM yang perlu dipahami. Ini penjelasan kelebihan dan kekurangan UMKM yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber:
Kelebihan UMKM
1. UMKM mampu menyerap tenaga kerja. Pasalnya, industri kecil tersebut bisa menyerap hingga 50% tenaga kerja yang tersedia.
2. Dampak positif yang bisa diberikan UMKM adalah mendukung tumbuh kembangnya wirausaha baru.
3. Memiliki segmen usaha pasar yang unik, melaksanakan manajemen sederhana dan fleksibel terhadap perubahan pasar.
4. Memanfaatkan sumber daya alam sekitar, industri kecil sebagian besar memanfaatkan limbah atau hasil sampai dari industri besar atau industri yang lainnya.
5. Punya potensi untuk berkembang. Berbagai upaya pembinaan yang dilaksanakan menunjukkan hasil yang menggambarkan bahwa industri kecil mampu untuk dikembangkan lebih lanjut dan mampu untuk mengembangkan sektor lain yang terkait.
Kekurangan UMKM
1. Faktor Internal
- Masih terbatasnya kemampuan sumber daya manusia.
- Kendala pemasaran produk sebagian besar pengusaha Industri Kecil lebih memperioritaskan pada aspek produksi sedangkan fungsi-fungsi pemasaran kurang mampu dalam mengakseskannya, khususnya dalam informasi pasar dan jaringan pasar, sehingga sebagian besar hanya berfungsi sebagai tukang saja.
- Konsumen cenderung belum terlalu mempercayai mutu produk UMKM.
- Kendala permodalan usaha sebagian besar Industri Kecil memanfaatkan modal sendiri dalam jumlah yang relatif kecil.
2. Faktor Eksternal
Faktor eksternal adalah masalah yang muncul dari pihak pengembang serta pembina UMKM. Seperti solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, kemudian tidak adanya monitoring serta program yang tumpang tindih.Â
Â