Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerbitkan aturan karantina dari luar negeri terbaru guna mengatur laju penyebaran infeksi varian baru COVID-19 Omicron. Aturan karantina tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 25 Tahun 2021 yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNI).
Masa karantina diperketat menjadi 10-14 hari. Aturan karantina dari luar negeri dengan masa karantina 14 hari diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari 11 negara tempat transmisi varian Omicron. Selain itu, pada SE Nomor 25 tahun 2021 yang menggantikan SE Nomor 23 tahun 2021, diatur dispensasi atau pengecualian kewajiban karantina bagi WNI dan WNA.
Advertisement
Baca Juga
Mengenai setiap pelanggaran aturan karantina dari luar negeri, pelaku perjalanan akan ditindak tegas. Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers pada 15 Desember 2021 lalu, menegaskan apabila masih tidak kooperatif maka akan berlaku sanksi sebagaimana dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut Liputan6.com ulas aturan karantina dari luar negeri dan aturan dispensasinya sesuai SE Nomor 25 Tahun 2021, Rabu (29/12/2021).
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Aturan Karantina dari Luar Negeri
1. Masa Karantina 10-14 Hari
Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan sesuai aturan karantina dari luar negeri wajib melakukan karantina selama 10 hari. Kemudian bagi pelaku perjalanan yang usai melakukan perjalanan di 11 negara tempat transmisi varian Omicron wajib melakukan karantina selama 14 hari.
2. Tes PCR Ulang
Aturan karantina dari luar negeri mewajibkan pelaku perjalanan melakukan tes ulang RT-PCR.
3. Biaya Perawatan
Apabila menunjukkan hasil positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI yang berstatus sebagai pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah, biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Sementara bagi WNA sesuai aturan karantina dari luar negeri, biaya sepenuhnya ditanggung mandiri. Khusus bagi WNA yang melakukan karantina terpusat dengan pembiayaan mandiri, sesuai aturan karantina dari luar negeri wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
5. Tempat Karantina
Aturan karantina dari luar negeri bagi WNI di luar kriteria yang sudah disebutkan di atas dan WNA, termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Adapun tempat akomodasi sesuai aturan karantina dari luar negeri tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan terkait sertifikasi protokol kesehatan Covid-19
6. Tes PCR Kedua
Sesuai dengan aturan karantina dari luar negeri, pelaku perjalanan yang sudah melakukan karantina 10-14 hari wajib melakukan tes PCR kedua dengan ketentuan:
- Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam
- Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam.
- Jika tes menunjukkan hasil negatif, maka sesuai aturan karantina dari luar negeri diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan.
Advertisement
Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina dari Luar Negeri
Dalam SE Nomor 25 Tahun 2021 tak hanya mengatur aturan karantina dari luar negeri, tetapi dispensasi yang bisa didapat oleh pelaku perjalanan. Pemberian dispensasi durasi karantina, diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antarlembaga atau kementerian terkait.
Apa saja syarat dan aturan dispensasi karantina dari luar negeri tersebut?
Syarat Dispensasi Karantina dari Luar Negeri
1. Syarat bagi WNI
Dispensasi karantina dari luar negeri selama 10 hari diberikan dalam waktu mendesak kepada WNI, seperti kondisi kesehatan yang mengancam jiwa atau situasi duka ketika ada anggota keluarga inti yang meninggal dunia.
2. Syarat bagi WNA
Dispensasi karantina dari luar negeri selama 10 hari diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik atau dinas yang biasanya dimiliki pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan.
Pemberian diskresi berlaku untuk para pelaku perjalanan yang masuk lewat skema “travel corridor agreement”, delegasi anggota Group of Twenty (G-20), dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.
Aturan Dispensasi Karantina dari Luar Negeri
1. Kamar Tidur dan Kamar Mandi Terpisah
Sesuai dengan aturan dispensasi karantina dari luar negeri, pelaku perjalanan wajib memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional.
2. Meminimalisir Kontak saat Makan
Diwajibkan pula bagi pelaku perjalanan sesuai aturan dispensasi karantina dari luar negeri, meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan.
3. Meminimalisir Kontak Fisik
Perhatikan baik-baik untuk tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.
4. Diawasi oleh Petugas
Sesuai aturan dispensasi karantina dari luar negeri, wajib ada petugas pengawas karantina yang melaporkan pengawasan karantina kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Khususnya di area wilayahnya melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas KKP di area wilayahnya.