Liputan6.com, Jakarta Pembatasan mobilitas kendarakan dan pejalan kaki yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam hari atau Crowd Free Night (CFN) akan diberlakukan di Jakarta pada malam pergantian tahun baru 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo saat jumpa pers, pada Kamis (30/12/2021) menjelaskan Crowd Free Night akan dilakukan selama dua hari untuk dijadikan antisipasi adanya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona COVID-19.
Ada 11 lokasi Crowd Free Night yang mulai berlaku selama dua hari, mulai 31 Januari 2021 sampai 1 Januari 2022. Aturan Crowd Free Night dimulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Di mana saja lokasi Crowd Free Night di Jakarta?
Berikut Liputan6.com ulas lokasi Crowd Free Night di Jakarta dan aturan lengkapnya, Kamis (30/12/2021).
Lokasi Crowd Free Night di Jakarta
Malam tahun baru 2022 di Ibu Kota, Jakarta akan diberlakukan Crowd Free Night (CFN) di 11 lokasi guna mengantisipasi timbulnya kerumunan.
Teknis pemberlakuan Crowd Free Night dilakukan mulai dari pukul 22.00-04.00 WIB dengan pengerahan total 4.000 personel gabungan.
Di mana saja lokasi Crowd Free Night?
1. Lokasi Crowd Free Night di Jalan Asia Afrika.
2. Lokasi Crowd Free Night di Jalan Gunawarman - Senopati (SCBD).
3. Lokasi Crowd Free Night di Thamrin - Sudirman.
4. Lokasi Crowd Free Night di Kota Tua.
5. Lokasi Crowd Free Night di Seputar Monas.
6. Lokasi Crowd Free Night di Kemayoran.
7. Lokasi Crowd Free Night di Kemayoran.
8. Lokasi Crowd Free Night di Pantai Indah Kapuk 2.
9. Lokasi Crowd Free Night di Kemang.
10. Lokasi Crowd Free Night di Banjir Kanal Timur.
11. Lokasi Crowd Free Night di Kawasan Danau Sunter.
Advertisement
Sanksi Crowd Free Night di Jakarta
Pembatasan mobilitas kendarakan dan penjalan kaki atau Crowd Free Night yang dilakukan di Jakarta pada malam pergantian tahun baru 2022 diterapkan tanpa adanya sanksi tilang.
Pihak Polda Metro Jaya hanya meminta pelanggar untuk putar balik. Kalaupun ada pengendara yang ditilang, itu lantaran pengguna jalan melakukan pelanggaran.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo berharap aturan Crowd Free Night bisa ditaati bersama guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona COVID-19.
"Semua demi pencegahan virus covid, karena varian Omicron sudah beredar melalui transmisi lokal tidak lagi dari luar negeri sehingga kita perketat hal itu," kata Sambodo.
Dispensasi Crowd Free Night di Jakarta
Adanya dispensasi pada aturan Crowd Free Night di Jakarta. Apabila aturan utamanya pemberhentian aktivitas dilakukan mulai pukul 22.00 WIB, pihak kepolisan memberikan dispensasi sampai pukul 23.00 WIB.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat ditemui awak media, pada Rabu (29/12/2021) lalu menerangkan, Crowd Free Night disesuaikan dengan batas jam operasional restoran, kafe, dan mal yakni pada pukul 22.00 WIB.
"Saat pukul 23.00 WIB, polisi akan lakukan penyisiran di situ. Setelah pukul 23.00 WIB khususnya 24.00 WIB tidak ada aktivitas akan dilakukan rekayasa pengalihan arus," terang Argo.
Namun demikian, kepolisian memberikan dispensasi sampai pukul 23.00 WIB. Argo mengatakan, pada pukul 23.00 WIB situasi di lokasi Crowd Free Night dipastikan harus lenggang. Kepolisian akan melakukan penyisiran di ruas jalan yang menerapkan Crowd Free Night guna memastikan sudah tidak ada lagi kerumunan dan kepadatan kendaraan.
Advertisement