Sukses

PPh adalah Singkatan dari Pajak Penghasilan, Kenali Subjek,Objek, dan Tarifnya

PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya.

Liputan6.com, Jakarta PPh adalah singkatan dari Pajak Penghasilan. Pajak penghasilan adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

PPh adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan dilakukan oleh bagian keuangan.

Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (2/1/2022) tentang PPh.

2 dari 6 halaman

PPh adalah

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, PPh 21 atau PPh adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

PPh 21 atau PPh adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subyek pajak. Subyek pajak di sini adalah mereka yang sudah memperoleh penghasilan. Maka dari itu, kamu yang sudah menjadi karyawan, atau pekerja yang memperoleh gaji, wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21) ini.

Biasanya dalam sebuah perusahaan pemotongan pajak penghasilan atau PPh adalah dilakukan oleh bagian keuangan. Dengan begitu seorang karyawan tak perlu repot menghitung pajak penghasilan. Namun, seorang wajib pajak tentunya perlu mengetahui bagaimana pajak penghasilan dipotong dari gaji yang didapatkannya.

3 dari 6 halaman

Subjek Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2, subjek pajak penghasilan atau PPh adalah sebagai berikut:

1. Subjek pajak pribadi, yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

2. Subjek pajak harta warisan belum dibagi, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.

3. Subjek pajak badan, yaitu badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut:

- pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

- penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

- pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;

4. Bentuk usaha tetap, yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

 

4 dari 6 halaman

Bukan Subjek Pajak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 3 menjelaskan tentang apa yang tidak termasuk subjek pajak, yaitu:

1. Badan perwakilan negara asing;

2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang - orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat bukan warga negara indonesia dan negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;

3. Organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat Indonesia ikut dalam organisasi tersebut dan organisasi tersebut tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Contoh: WTO, FAO, UNICEF; dan

4. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan dengan syarat bukan warga negara indonesia dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia;

 

5 dari 6 halaman

Objek Pajak

Objek pajak penghasilan atau PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak darimanapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak tersebut.

Pengertian penghasilan dalam undang-undang PPh adalah tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas, maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

6 dari 6 halaman

Tarif PPh 21

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan, berikut tarifnya terutama pada PPh 21:

1. Tarif Pajak PPh 21 dengan NPWP

- Tarif pajak PPh 21 tahunan hingga Rp 50.000.000 adalah sebesar 5%

- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 adalah sebesar 15%

- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 adalah sebesar 25%

- Tarif pajak PPh 21 tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah sebesar 30%

 

2. Tarif Pajak PPh 21 Tanpa NPWP

Pentingnya memiliki NPWP adalah mempermudah pelaporan pajak penghasilan setiap tahun. Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, ada tarif PPh 21 khusus. Tarif pajak PPh 21 tahunan tanpa NPWP adalah lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

Untuk saat ini cara membuat NPWP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak, tetapi bisa dilakukan secara online. Hanya perlu mengisi data diri paling tidak sepuluh sampai lima belas menit sudah selesai. Bila proses mengisi data diri sudah direkam oleh pihak bersangkutan, maka NPWP dalam bentuk soft file atau scan sudah dikirimkan melalui email saat itu juga.

Sementara untuk NPWP yang kartu fisik akan dikirimkan sesuai dengan ketentuan kantor Dirjen Pajak masing-masing daerah tempat mendaftarkan diri. Biasanya akan langsung dikirim ke alamat sesuai dalam data diri dalam formulir pendaftaran. Jangan ragu untuk mulai mendaftarkan diri, ya!