Liputan6.com, Jakarta Pengertian bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan syariat Islam. Secara istilah, pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berlandaskan Alquran dan hadis.
Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, pengertian bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI.Â
Prinsip tersebut, seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai pengertian bank syariah menurut para ahli beserta tujuan, fungsi, dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (3/1/2021).
Pengertian Bank Syariah Menurut Para Ahli
Setelah mengetahui pengertian bank syariah secara umum, berikut ini ada sejumlah pengertian bank syariah menurut para ahli. Ini penjelasannya:
Sudarsono
Pengertian bank syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau Islam.
Perwataatmadja
Pengertian bank syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Alquran dan Hadis.
Schaik
Pengertian bank syariah adalah suatu bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam, yang dikembangkan pada abad pertengahan Islam dengan menggunakan konsep bagi risiko sebagai sistem utama dan meniadakan sistem keuangan yang didasarkan pada kepastian dan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
Advertisement
Tujuan Bank Syariah
Terdapat beberapa tujuan bank syariah, berikut ini penjelasannya:
1. Mengarahkan kegiatan ekonomi untuk muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (tipuan), di mana jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam, juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
2. Untuk menciptakan suatu keadilan dibidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amamt besar antara pemilik modal dengan pihak membutuhkan dana.
3. Untuk meningkatkan kualitas hidup ummat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
4. Untuk menaggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya bank syariah di dalam mengentaskan kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol kebersamaannya dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan consumen, program pengembangan moda kerja, dan program pengembangan usaha bersama.
5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter. Dengan aktivitas ini bank syariah akan mampu menghindari pemanasan ekonomi yang diakibatkan oleh inflasi dan menghindari persaiangan yang tidak sehat antara lembaga keungan.
6. Untuk menyalamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-syariah.
Fungsi Bank Syariah
Setelah mengetahui tujuan berdirinya bank syariah, berikut ini terdapat beberapa fungsi bank syariah, yaitu:
1. Fungsi Manajer Investasi
Fungsi ini dilihat dari segi penghimpunan dana oleh bank syariah, khususnya dana mudharabah yang bertindak sebagai manajer investasi dari pemilik dana (shahibul maal) dalam hal dana tersebut harus dapat disalurkan pada penyalur yang produktif, sehingga dana yang dihimpun dapat menghasilkan keuntungan yang akan dibagihasilkan antara bank syariah dan pemilik dana.
2. Fungsi Investor
Dalam penyaluran dana bank syariah berfungsi sebagai investor (pemilik dana). Penanaman dana yang dilakukan oleh bank syariah harus dilakukan pada sektor-sektor yang produktif dengan resiko minim dan tidak melanggar ketentuan syariah. Produk investasi diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna, ijarah.
3. Fungsi Sosial
Dalam menjalankan fungsi sosialnya ada 2 instrumen, yaitu adalah instrumen zakat, infaq, sedekah dan wakaf (ziswaf) dan instrumen qaradhul hasan yang berfungsi menghimpun dana dari penerimaan yang tidak memenuhi kriteria halal serta dana infaq atau sedekah.
4. Fungsi Jasa Keuangan
Memberikan layanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji, letter of guarantee, letter of credit, dll.
Advertisement
Jenis-Jenis Bank Syariah
Bank syariah dibagi menjadi dua, yaitu bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah. Berikut ini penjelasannya:
1. Bank Umum Syariah
Bank umum syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum syariah meliputi:
a. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
c. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
d. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
e. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
f. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
g. Melakukan pengambil alihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank pembiayaan syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
- Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Investasi berupa deposito atau tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
- Pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah atau musyarakah.
- Pembiayaan berdasarkan akad murabahah, salam, atau istishna'.
- Pembiayaan berdasarkan akad qardh.
- Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik dan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah.
- Menempatkan dana pada bank syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad wadi'ah atau investasi berdasarkan akad mudharabah dan/atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening bank pembiayaan rakyat syariah yang ada di bank umum syariah, bank umum konvensional, dan UUS.
- Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha bank syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan persetujuan bank Indonesia (sekarang OJK).