Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu, berlaku sejak 4 Januari hingga 17 Januari 2022. Pada periode ini, sejumlah kabupaten atau kota mengalami perubahan level.
Daftar kabupaten/kota tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.Â
Baca Juga
Advertisement
Sejumlah kabupaten/kota yang mengalami perubahan level salah satunya adalah DKI Jakarta yang naik menjadi PPKM Level 2. Padahal pada periode  sebelumnya 14 Desember 2021 sampai 3 Januari 2022, Jakarta masuk PPKM level 1. Tak hanya itu, masih banyak kabupaten/kota yang mengalami perubahan level.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai 95 kabupaten/kota yang berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 01 Tahun 2022, Rabu (5/1/2022).
Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jawa-Bali
DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta BaratJakarta Pusat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Banten
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Lebak
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Majalengka
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Daerah Istimewa YogyakartaÂ
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lumajang
- Kota Probolinggo
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Batu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Advertisement
Update Aturan PPKM Level 2 di Jawa-Bali
Tak hanya DKI Jakarta, sejumlah daerah di Jawa-Bali juga kini berstatus PPKM Level 2. Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh, berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional dibatasi sampai pukul 18.00 waktu setempat.
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan 60 menit, dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
7. Bagi restoran yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah 50 persen dengan waktu makan 60 menit dan menggunakan PeduliLindungi.
8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.
9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 70 persen.
10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 75 persen atau 75 orang dengan protokol kesehatan ketat. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasotas 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.