Liputan6.com, Jakarta Penyesuaian pembatasan pintu masuk penumpang internasional bagi WNI dan WNA kembali dilakukan. Hal ini seiring dengan diperpanjangnya penerapan PPKM Level di seluruh wilayah Indonesia. Seperti yang telah diketahui, perpanjangan PPKM dilakukan mulai 4 Januari sampai 17 Januari 2022.
Baca Juga
Penyesuaian pembatasan ini mencakup perjalanan dari luar negeri menggunakan transportasi darat, laut, dan udara. Ketentuan-ketentuan tersebut harus diperhatikan betul, pasalnya pintu masuk bagi WNI dan warga asing berbeda.
Advertisement
Ketentuan pintu masuk penumpang internasional ke Indonesia bagi WNI dan WNA berbeda. Selain itu, hal ini juga tergantung pada transportasi yang digunakan oleh penumpang internasional tersebut untuk masuk ke wilayah Indonesia.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.2 Tahun 2022, Jumat (7/1/2022) tentang pintu masuk penumpang internasional bagi WNI dan WNA.
Pintu Masuk Penumpang Internasional bagi WNI
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.
3. Pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat serta Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Pintu Masuk Penumpang Internasional bagi WNA
Pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara asing diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht).
Kemudian, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan.