Sukses

12 Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes

Ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

Liputan6.com, Jakarta Ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022. Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan vaksinasi booster pada Januari 2022. Seperti yang telah diketahui, vaksinasi booster telah dimulai pada 12 Januari.

Ketentuan ini mencakup jenis vaksin booster yang diberikan pada bulan Januari ini. Di antaranya, untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa 1/2 dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau 1/2 dosis vaksin Pfizer (0,15 ml). Sementara itu, untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Selain itu, surat edaran ini juga berisi syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Untuk bisa mendapatkan vaksin booster, kamu perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Kamis (13/1/2022) tentang ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

1. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

2. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.

4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.

5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:

- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.

- Berusia 18 tahun ke atas.

- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:

- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya

3 dari 3 halaman

Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:

- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau , Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.

8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:

- Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.

- Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.

- Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format yang terlampir pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

- Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

9. Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

10.Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2, pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.

11.Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out).

12. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.