Sukses

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri Selama Covid-19, Kini Karantina Hanya 7 Hari

Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri yang isinya menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke RI dan waktu karantina disamaratakan menjadi 7x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta Satgas Covid-19 menerbitkan aturan baru terkait perjalanan luar negeri selama pandemi Corona. Dalam surat edaran terbarunya, Satgas menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke RI terkait Covid-19 varian Omicron dan waktu karantina disamaratakan menjadi 7x24 jam. 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI PPLN yang diteken oleh oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 12 Januari 2022.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas yang dilaksanakan pada 10 Januari 2022. Dan aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 12 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 atau hingga ada revisi lanjutan di kemudian hari.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai aturan terbaru perjalanan luar negeri selama Covid-19 yang tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022, Jumat (14/1/2022).

2 dari 3 halaman

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri bagi WNI dan WNA

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Adapun ketentuannya:

a. Apabila WNI atau WNA belum menerima vaksin di luar negeri maka dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR keduan dengan hasil negatif;

b. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap;

c. Ketentuan bagi WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri dan akan vaksin di Indonesia adalah:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

d. Sementara untuk kewajiban menunjukan sertifikat vaksin dikecualikan bagi:

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas;

2) Belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar Indonesia;

3) Pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun; dan

4) Pelaku perjalanan luar negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

3. Pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan melakukan karantina terpusat selama 7x24 jam. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

a. Bagi WNI seperti pekerja migran, pelajar/mahasiswa yang telah tamat, pegawai pemerintah yang kembali perjalanan dari luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan tingkat internasional, biaya akan ditanggung pemerintah;

b. Bagi WNI di luar kriteria akan dikarantina terpusat dengan biaya mandiri;

c. Bagi WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing akan menjalani karantina terpusat dengan biaya sendiri.

4. Selain itu bagi WNA yang tidak dapat membiayai karantina mandiri atau perawatan di Rumah Sakit maka terdapat pihak sponsor atau kementerian yang memberikan pertimbangan izin masuk.

5. Kemudian bagi WNI dan WNA akan dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi perjalanan luar negeri yang melakukan karantina dengan durasi 7 hari.

3 dari 3 halaman

Daftar Lokasi Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Pihak Satgas juga sudah menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri yang tertuang dalam Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022, sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang, Kepri

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.