Liputan6.com, Jakarta Ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil memiliki ketentuan tertentu. Â Selain harus memenuhi ketentuan umum pemberian vaksinasi booster, beberapa syarat tertentu untuk ibu hamil juga perlu dipenuhi ketika proses skrining.
Ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil bisa dilihat pada proses skrining sebelum vaksinasi. Suhu, tekanan darah, usia kehamilan, hingga kondisi kesehatan ibu hamil sangat penting diperhatikan sebelum melakukan vaksinasi booster ini.Â
Baca Juga
Advertisement
Selain memperhatikan hal-hal tersebut, ibu hamil yang pernah terkonfirmasi COVID-19 juga harus menunda vaksin booster sesuai ketentuan. Jadi, sebaiknya ibu hamil benar-benar memperhatikan kondisi tubuhnya sebelum melakukan vaksin booster.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Jumat (14/1/2022) tentang ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil.
Ketentuan Vaksin Booster untuk Ibu Hamil
Ketentuan vaksin booster untuk ibu hamil bisa dilihat pada proses skrining sebelum vaksinasi. Merujuk pada Kartu Kendali Pelayanan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan/Booster Khusus Ibu Hamil, berikut syarat vaksinasi booster boleh diberikan pada ibu hamil:
1. Suhu > 35,7 derajat Celcius, vaksinasi ditunda sampai suhu normal.
2. Jika tekanan darah > 140/90 mmHg, pengukuran tekanan darah diulang 5 sampai 10 menit kemudian. Jika masih tinggi, vaksinasi ditunda.
3. Jika usia kehamilan kurang dari 13 minggu, vaksinasi ditunda.
4. Jika ibu memiliki keluhan dan tanda preeklampsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, hingga pandangan kabur, maka vaksinasi ditunda dan dirujuk ke RS.
5. Ibu hamil yang memiliki penyakit penyerta seperti Jantung, Diabetes Melitus, Asma, Penyakit Paru, HIV, Hipertiroid/Hipotiroid, Penyakit ginjal kronik, hingga penyakit hati, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
6. Ibu hamil yang mengidap penyakit autoimun seperti lupus, namun dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan.
7. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, maka vaksinasi ditunda.
8. Jika ibu hamil sedang mendapat pengobatan immunosupressant seperti kortikosteroid dan kemoterapi, maka vaksinasi ditunda.
9. Jika ibu hamil pernah terkonfirmasi menderita COVID-19, maka vaksinasi ditunda sesuai ketentuan.
Advertisement
Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster
Selain ketentuan khusus yang telah disebutkan di atas, tentunya ibu hamil juga harus memenuhi ketentuan pelaksanaan vaksin secara umum. Ketentuan tersebut di antaranya:
a. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Â
b. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Â
c. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau , Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.