Sukses

Apa Itu Koperasi? Prinsip, Fungsi, Ciri, dan Jenisnya

Koperasi menjadi salah satu pembangkit perekonomian rakyat.

Liputan6.com, Jakarta Apa itu koperasi merupakan badan usaha yang umum ditemukan di Indonesia. Koperasi merupakan organisasi andalan masyarakat dalam bidang ekonomi. Apa itu koperasi menjadi salah satu pembangkit perekonomian rakyat. 

Apa itu koperasi memiliki prinsip, tujuan, dan jenisnya sendiri. Memahami apa itu koperasi bisa membantu mengenali kinerja badan usaha ini. Koperasi yang banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari menjadi organisasi yang penting untuk dipahami.

Apa itu koperasi dan cara kerjanya juga sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Apa itu koperasi bekerja berdasarkan asas kekeluargaan. Berikut penjelasan tengan apa itu koperasi, prinsip, fungsi, ciri, dan jenisnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(14/01/2022).

2 dari 7 halaman

Apa itu koperasi?

Apa itu koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk dengan tujuan mensejahterakan para anggotanya. Istilah koperasi berasal dari kata "co-operation” yang berarti kerjasama.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

3 dari 7 halaman

Koperasi menurut para ahli

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Apa itu koperasi menurut Mohammad Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

P.J. V. Doore

Menurut P.J. V. Doreen, serikat koperasi merupakan asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Arifinal Chaniago

Koperasi menurut Arifinal Chaniago merupakan sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

4 dari 7 halaman

Prinsip koperasi

Prinsip dasar apa itu koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi adalah:

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

5 dari 7 halaman

Fungsi koperasi

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi apa itu koperasi adalah:

1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.

2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.

3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.

4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

6 dari 7 halaman

Ciri-ciri koperasi

Berikut ciri-ciri koperasi:

1. Tujuan usaha koperasi pada dasarnya ialah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.

2. Badan usaha untuk mencapai suatu keuntungan ekonomis sehingga dapat bergerak di segala sektor perekonomian di mana saja dengan mempertimbangkan kelayakan usaha.

3. Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota adalah tujuan utama usaha bersama mereka.

4. Harus berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan.

5. Sifat keanggotaanya sukarela tanpa paksaan.

6. Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi memegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sehingga anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

7. Pembagian pendapatan atau sisa hasil usaha di dalam koperasi didasarkan perimbangan jasa usaha anggota kepada koperasi serta balas jasa atau modal yang diberikan kepada anggota dibatasi, yaitu tidak melebihi suku bunga yang berlaku di pasar, sehingga dengan demikian tidak didasarkan atas besarnya modal yang diberikan.

8. Koperasi bersifat mandiri, memiliki kebebasan yang bertanggung jawab, memiliki otonomi, swadaya, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri dan keinginan mengelola diri sendiri.

9. Bukan merupakan kumpulan modal (akumulasi modal). koperasi harus benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan, bukan kepada sesuatu kebendaan.

10. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

7 dari 7 halaman

Jenis koperasi

Menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis apa itu koperasi dibagi menjadi:

Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.

Koperasi Produsen

Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.

Koperasi Serba Usaha

Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.