Sukses

Fungsi dan Tujuan APBN, Ketahui Perannya dalam Perekonomian

APBN sangat penting bagi keuangan negara.

Liputan6.com, Jakarta Fungsi dan tujuan APBN sangat penting bagi keuangan negara. ABPN merupakan salah satu instrumen penting dalam perkonomian Indonesia. APBN dirancang oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR.

Dalam pelaksanaannya, fungsi dan tujuan APBN mendukung perencanaan keuangan negara. Fungsi dan tujuan APBN menjadi rangkaian proses penganggaran. Memahami fungsi dan tujuan APBN membantu mengetahui bagaimana proses uang negara diterima dan dibelanjakan.

Fungsi dan tujuan APBN juga membantu menjaga penerimaan dan pengeluaran negara tetap pada koridornya. Hadirnya fungsi dan tujuan APBN diharapkan akan mampu membantu meningkatkan upaya pemulihan ekonomi. Berikut fungsi dan tujuan APBN yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (15/1/2022).

2 dari 6 halaman

Apa itu APBN?

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. APBN merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Fungsi dan tujuan APBN adalah untuk mengatur angaran yang dikeluarkan negara.

Landasan Hukum mengeani APBN tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 tepatnya pada bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amendemen IV pasal 23 yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan tentang APBN juga tertuang dalam Undang-undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 ayat 7 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Ada 3 komponen utama pembentuk APBN, komponen tersebut yaitu pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan negara. Pendapatan negara didapat melalui penerimaan perpajakan dan penerimaan bukan pajak. Belanja Negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.

Sementara pembiayaan negara terbagi menjadi 2 jenis pembiayaan, yakni pembiayaan dalam negeri dan luar negeri. Pembiayaan dalam negeri meliputi pembiayaan perbankan dalam negeri dan pembiayaan non perbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, pinjaman dalam negeri neto, kewajiban penjaminan, surat berharga negara neto, dan dana investasi pemerintah).

Sedangkan pembiayaan luar negeri meliputi penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek, penerusan pinjaman, dan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang terdiri atas jatuh tempo dan moratorium.

 

3 dari 6 halaman

Fungsi ABPN

Mengutip sumber.belajar.kemdikbud, ada 7 fungsi APBN di Indonesia. Fungsi APBN ini adalah:

Fungsi otorisasi

Fungsi otorisasi dalam fungsi APBN artinya anggaran negara menjadi pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang ditemtukan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Fungsi perencanaan

Fungsi perencanaan berarti anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembelanjaan.

4 dari 6 halaman

Fungsi ABPN

Fungsi pengorganisasian

Pada fungsi APBN ini, anggaran negara menjadi pedoman untuk menyeimbangkan berbagai pos yang ada agar semua kepentingan dapat dilaksanakan dengan baik.

Fungsi pengawasan

Fungsi pengawasan berarti negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dibenarkan atau tidak.

5 dari 6 halaman

Fungsi ABPN

Fungsi alokasi

Fungsi alokasi dalam fungsi APBN adalah fungsi penyediaan barang publik. Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan dari pajak yang diterima dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan. Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum, dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.

Fungsi distribusi

Fungsi distribusi adalah fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Ini bisa diamati dari pos penerimaan dan pengeluaran APBN. Salah satu pos pengeluaran pemerintah adalah subsidi. Pajak yang ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan pensiun.

Fungsi stabilisasi

Fungsi stabilisasi digunakan sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi yang ditentukan dakan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat mengindari terjadinya inflasi atau deflasi.

6 dari 6 halaman

Tujuan APBN

Tujuan utama APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara. Ini dilakukan agar peningkatan produksi dan kesampatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan.

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat. Berikut poin penting dalam tujuan APBN:

- Meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara.

- Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

- Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja agar kesejahteraan rakyat terpenuhi.

- Meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah kepada DPR dan masyarakat luas.

- Meningkatkan koordinasi antar bagian dalam lingkungan pemerintah.

- Membantu pemerintah mencapai tujuan fiskal dalam mengatasi inflasi.

- Menciptakan efisiensi dan keadilan dalam menyediakan barang dan jasa publik melalui proses yang lebih prioritas.

- Memungkinkan pemerintah memenuhi prioritas belanja.