Liputan6.com, Jakarta SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.
Tujuan dibuatnya SPTJM adalah untuk mengakomodir warga negara yang membutuhkan akta kelahiran namun dokumen-dokumen penunjangnya sudah tidak ada atau tidak ditemukan. Selain itu, SPTJM ini juga dibuat untuk pernyataan kebenaran sebagai pasangan suami istri.
SPTJM dinyatakan sah, apabila kedua SPTJM tersebut diisi dan ditandatangani di mana pada dua orang saksi menyaksikan pengisian dan penandatanganan SPTJM serta iku membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.
Advertisement
Berikut ini penjelasan mengenai fungsi SPTJM dan cara membuatnya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (27/1/2022).
Jenis-Jenis SPTJM
SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.
SPTJM dapat dibedakan menjadi dua, yaitu SPTJM Kebenaran Data Kelahiran dan SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri. Berikut ini penjelasannya:
1. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Merupakan pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang, dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
2. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri
Merupakan pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang yang di dalam KK sudah tercantum sebagai Pasangan Suami Istri dengan diketahui 2 (dua) orang saksi. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri, adalah pernyataan yang dibuat oleh orangtua kandung/wali/pemohon dengan tanggungjawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui 2 (dua) orang saksi.
Saksi dalam Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak atau SPTJM adalah orang yang melihat atau mengetahui penandatangan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak.
Advertisement
Fungsi SPTJM
Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab. Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon bisa melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran. Dengan begitu, fungsi SPTJM adalah untuk lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.
Cara Membuat SPTJM
Berikut ini cara membuat kedua SPTJM adalah:
1. SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran
Saya yang bertandatangan dibawah ini:
Nama :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat:
Menyatakan bahwa:
Nama :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Anak ke *) :
Alamat :
Adalah anak kandung dari:
Nama Ibu :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Tang lahir dengan penolong kelahiran:
Nama :
NIK :
Pekerjaan :
Alamat :
Dengan surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen yang diterbitkan akibat dari pernyataan ini menjadi tidak sah.
................, ........................**)
Saksi I, Saya yang menyatakan,
(...........................) ..............................................
NIK,
Saksi II,
(..........................)
NIK,
Keterangan:
Lampiran ini digunakan dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi.
*) Ditulis urutan kelahiran anak.
**) Ditulis nama Ibu Kota Kabupaten/Kota, Tanggal, Bulan, dan Tahun.
2. SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri
Saya yang bertandatangan dibawah ini *):
Nama :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat:
Menyatakan bahwa *):
Nama :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Adalah suami/isteri **) dari:
Nama :
NIK :
Tempat/tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Sebagaimana tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) Nomor :
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan apabila dikemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, maka saya bersedia diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dokumen yang diterbitkan akibat dari pernyataan ini menjadi tidak sah.
................, ........................***)
Saksi I ****), Saya yang menyatakan,
(...........................) ..............................................
NIK
Saksi II ****),
(..........................)
NIK,
Keterangan:
Lampiran ini digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah.
*) Pemohon/Orang tua
**) Coret yang tidak perlu
***) Dtulis nama Ibu Kota Kabupaten/Kota, Tanggal, Bulan, dan Tahun
****) Saksi adalah penduduk yang mengetahui pada saat dibuatnya SPTJM ini.
Advertisement