Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran terbaru untuk memperbaharui Ketentuan Pelaksanaan Vaksin Booster yang berlaku sejak 27 Januari 2022. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.Â
Baca Juga
Peraturan terbaru ini di antaranya berisi himbauan dalam pelaksanaan vaksinasi booster serentak di seluruh kabupaten/kota tanpa menunggu target capaian dan cakupan dosis 1 lansia. Selain itu, disebutkan juga bahwa vaksin booster yang diutamakan adalah vaksin Astra Zeneca.
Advertisement
Ketentuan terbaru pelaksanaan vaksin booster masih sama jika merujuk pada syarat penerima vaksin. Selain itu, diatur pula untuk membantu percepatan vaksinasi COVID-19, dosis 2 vaksin Astra Zeneca dapat diberikan 8 minggu setelah vaksin dosis 1.
Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran No. SR.02.06/II/408/2022, Senin (31/1/2022) tentang ketentuan terbaru pelaksanaan vaksin booster.
Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksin Booster
1. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
2. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi;
- Berusia 18 tahun ke atas; dan
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
3. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya .
Advertisement
Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksin Booster
4. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Â
- Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan:
- Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml.
- Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Vaksin Astra Zeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
5. Sesuai dengan ketentuan vaksin Astra Zeneca dapat digunakan dengan interval 8 -12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin Astra Zeneca diberikan dengan interval 8 minggu.
6. Untuk Triwulan I tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin Astra Zeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
7. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002.