Liputan6.com, Jakarta Pengertian hukum internasional perlu dipahami oleh setiap orang. Hukum internasional ini merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional, dan individu.
Baca Juga
Advertisement
Hukum internasional mengatur hubungan antarnegara, memberikan hak dan kewajiban kepada negara-negara, dan juga membuat ketentuan untuk situasi konflik dan perang. Hal ini juga berlaku untuk organisasi internasional dan badan politik.
Pengertian hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu.Â
Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (4/2/2022) tentang pengertian hukum internasional.
Pengertian Hukum Internasional
Pengertian hukum internasional adalah sistem hukum independen di luar tatanan hukum sebuah negara. Ini berbeda dari sistem hukum domestik atau hukum yang mengatur dalam beberapa hal dalam sebuah negara. Pengertian hukum internasional adalah tidak ada sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.
Praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional atau sistem penegakan hukum yang komprehensif, dan tidak ada otoritas eksekutif tertinggi. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional. Hukum internasional berperan besar dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.
Sebuah negara biasanya mempertimbangkan hukum internasional yang relevan. Perhatian hukum internasional difokuskan cukup besar pada pelanggaran yang terjadi dalam hubungan internasional. Peraturan dari hukum internasional sangat jarang ditegakkan secara militer dan sanksi ekonomi.
Sistem hukum internasional dipertahankan oleh rasa kepentingan pribadi yang tercerahkan. Negara-negara yang melanggar aturan internasional biasanya akan menderita penurunan kredibilitas. Hal tersebut dapat merugikan dalam hubungan masa depan dengan negara lain atau hubungan internasional. Pelanggaran aturan internasional yang dilakukan secara konsisten sudah pasti akan membahayakan nilai yang dibawa sistem kepada komunitas negara, organisasi internasional, dan aktor lainnya.
Pengertian hukum internasional ini perlu juga dikenali di Indonesia. Hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk dalam mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur. Indonesia menjadi salah satu contoh negara Asia yang berkontribusi dalam pembentukan hukum internasional, sebagaimana dibuktikan dengan diakuinya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Advertisement
Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli
- Prof Hyde. Pengertian Hukum Internasional dapat dirumuskan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan.
- Andi Tenripadang. Pengertian hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional, juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.Â
- Mochtar Kusumaatmadja. Hukum internasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara-negara antara negara dengan negara serta negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.
- J.G. Starke. Pengertian hukum internasional adalah sekumpulan hukum atau body of law yang terdiri dari asas-asas. Hukum internasional bersifat wajib. Sehingga harus ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia dalam menjalin hubungan internasional.
- Rebecca M. Wallace. Hukum internasional adalah peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain.
- Hugo de Groot. Pengertian hukum internasional merupakan hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara. Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama.Â
Peranan Hukum Internasional
Setelah memahami pengertian hukum internasional, kamu juga perlu mengenali peranannya. Hukum internasional tidak jauh berbeda dengan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Persis seperti peranan yang dimiliki hukum intenasional sesungguhnya. Hanya saja, hukum internasional memengaruhi hubungan internasional antara negara satu dengan negara yang lain.
Berikut peranan hukum internasional menurut para ahli:
1. Mochtar Kusumaatmadja. Peranan hukum internasional adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
2. Jeremy Bentham. Peranan hukum internasional adalah guna mencapai kemanfaatan. Artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.
3. Aristoteles. Peranan hukum internasional adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
4. Geny. Peranan hukum internasional adalah untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Unsur keadilan yaitu kepentingan daya guna serta kemanfaatan.
5. Immanuel Kant. Peranan hukum internasional adalah keseleruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Advertisement
Jenis-Jenis Hukum Internasional
1. Hukum Internasional Regional
Hukum Internasional yang berlaku atau terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika atau Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
2. Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.
Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Pengertian hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
- Negara dengan negara.
- Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.