Liputan6.com, Jakarta Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia diperbarui lagi oleh pemerintah. Ketentuan ketentuan terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk ke Indonesia ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
Beberapa ketentuan mengalami perubahan, di antaranya ketentuan tentang tes RT-PCR, durasi karantina, hingga peraturan tertentu dalam mengunjungi tujuan tertentu. Ketentuan untuk pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan berwisata ke beberapa daerah memiliki ketentuan tertentu.
Ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia diperbarui secara berkala oleh pemerintah. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19 di dalam negeri dan juga di luar negeri. Dengan begitu, penularan virus COVID-19 dapat ditekan agar tidak merebak.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari Surat Edaran Kasatgas Nomor 4 Tahun 2022, Senin (7/2/2022) tentang ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri.
Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Seperti yang disebutkan sebelumnya, ada beberapa perubahan dalam ketentuan terbaru ini, di antaranya yaitu ketentuan masa berlaku tes RT-PCR, ketentuan tentang durasi karantina, dan ketentuan tentang kunjungan wisata ke wilayah tertentu.
Ketentuan terbaru pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia yang harus diperhatikan yaitu terkait masa berlaku tes RT-PCR. Para pelaku perjalanan luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal dengan sampel maks. 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Advertisement
Ketentuan Terbaru Pelaku Perjalanan Luar Negeri Masuk ke Indonesia
Ketentuan pelaku perjalanan luar negeri masuk ke Indonesia berikutnya yaitu terkait durasi karantina dan perjalanan wisata.
Dalam peraturan terbaru ini, durasi karantina akan disesuaikan dengan status vaksinasi dari pelaku perjalanan luar negeri tersebut. Jika baru dosis pertama harus karantina selama 7 x 24 jam, dan untuk yang sudah dosis lengkap, karantina selama 5 x 24 jam.
Sementara itu, ketentuan untuk pelaku perjalanan wisata juga perlu diperhatikan. Pelaku perjalanan luar negeri tujuan perjalanan wisata (Bali dan Kepri) wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat, yang sudah mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Situasi COVID-19 di Indonesia, Jabodetabek Kembali PPKM Level 3
Pemerintah menaikkan status PPKM di sebagian wilayah Jawa Bali ke level 3. Adapun itu disampaikan oleh Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurutnya, wilayah aglomerasi Jabodetabek akan naik ke PPKM Level 3.
"Berdasarkan level assesment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali Badung Raya akan ke level 3," kata Luhut saat jumpa pers daring, Senin (7/2/2022).
Menurut Luhut, tingginya kasus Covid-19 bukan menjadi penyebab level PPKM ditingkatkan. Namun, hal itu disebabkan rendahnya angka tracing dan angka rawat inap yang tinggi.
"Hal ini (peningkatan level PPKM) bukan karena tingginya kasus, tetapi karena rendahnya tracing. Bali (naik status level PPKM) karena rawat inap yang meningkat," jelas Luhut.
Advertisement