Sukses

Anies Terbitkan Kepgub Selama PPKM Level 3 Jakarta, Ini Daftar Pembatasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang PPKM level 3.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali menaikkan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 3. Kebijakan ini merupakan upaya dalam menekan laju penularan virus Covid-19.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang dilakukan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai daftar pembatasan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022, Rabu (9/2/2022).

2 dari 3 halaman

Daftar Pembatasan PPKM Level 3 Jakarta

Adapun daftar pembatasan PPKM Level yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 118 Tahun 2022, antara lain:

1. Tempat ibadah yaitu masjid, mushola, gerja, pura, vihara, dan klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen dan mengikuti aturan dari Kementerian Agama.

2. Pembelajaran Tatap Muka di sekolah tetap menyesuaikan Level PPKM suatu daerah sesuai isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri. Dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19, untuk daerah PPKM level 3, PTM dilakukan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas ruang kelas dengan maksimal durasi 4 jam dan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan minimal 40 persen capaian vaksinasi dosis 2.

3. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

4. Operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung. Sementara pasar rakyat hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 60 persen.

5. Mal boleh buka hingga pukul hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal 60 persen pengunjung, anak di bawah 12 tahun boleh masuk mal jika sudah divaksin minimal dosis pertama.

6. Bioskop juga masih diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis. Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60.

7. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain wajib tutup pukul 21.00 WIB.

8. Restoran, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dan waktu makan 60 menit.

9. Restoran yang buka pada malam hari dapat beroperasional dari pukul 18.00 hingga 00.00 dengan protokol kesehatan ketat, maksimal pengunjung makan 25 persen dan waktu makan 60 menit.

10.Transportasi umum dibatasi 70 persen, kecuali pesawat yang boleh 100 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

11. Perusahaan sektor non-esensial hanya boleh mempekerjakan 25 persen pegawainya di kantor. Perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan boleh mempekerjakan 50 persen pegawai di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan untuk masyarakat. Kemudian, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional perusahaan. Perkantoran di sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, serta pers, boleh mempekerjakan 50 persen pegawainya di kantor.

12. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya dibuka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat disertai sejumlah ketentuan, seperti membatasi kapasitas maksimal 25 persen, termasuk untuk anak di bawah 12 tahun dengan syarat wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

3 dari 3 halaman

Daftar Wilayah yang Berstatus PPKM Level 3

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kota Serang

Jawa Barat

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kota Cirebon

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kota Depok

- Kota Cimahi

Jawa Tengah

- Kota Tegal

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

- Kabupaten Sleman,

- Kabupaten Bantul,

- Kota Yogyakarta,

- Kabupaten Kulonprogo, dan

- Kabupaten Gunungkidul.

Bali

- Kabupaten Badung,

- Kabupaten Bangli,

- Kabupaten Buleleng,

- Kabupaten Gianyar,

- Kabupaten Jembrana,

- Kabupaten Karangasem,

- Kabupaten Klungkung,

- Kabupaten Tabanan, dan

- Kota Denpasar.

Jawa Timur

- Kabupaten Pamekasan

- Kota Kediri