Liputan6.com, Jakarta Melakukan registrasi kartu perdana bagi pelanggan jasa telekomunikasi di Indonesia wajib dilakukan. Apabila tidak, akan mendapat sejumlah sanksi seperti pembatasan komunikasi bagi pelanggan.
Baca Juga
Advertisement
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Lalu bagaimana cara registrasi kartu Telkomsel bagi pengguna yang baru dan lama? Tak hanya pengguna atau pelanggan baru dan lama, cara registrasi kartu Telkomsel mudah dan aman dilakukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Registrasi bisa dilakukan melalui SMS, panggilan USSD, Call Center, hingga mendatangi Grapari. Syaratnya, menyiapkan dokumen Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), KITAS/Paspor/KITAP.
Memahami cara registrasi kartu Telkomsel ini penting, karena proses registrasi ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan data dan hal yang tidak diinginkan. Apakah cara registrasi kartu Telkomsel tanpa Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan?
Saat ini, cara registrasi kartu Telkomsel tanpa KK tidak bisa dilakukan. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara registrasi kartu Telkomsel baru dan lama bagi WNI dan WNA, Selasa (15/2/2022).
Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Baru
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.
- Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”
- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru adalah ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK.
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang baru, kirim SMS ke 4444.
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel yang Lama
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, siapkan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP, terdiri dari 16 digit angka dan posisinya ada di atas nama pada KTP.
- Pemohon wajib sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK).
Sementara nomor KK, terdiri dari 16 digit angka yang terletak pada Kartu Keluarga, nomor ini ada di bagian atas dan di bawah tulisan “Kartu Keluarga.”
- Pastikan dua dokumen untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang lama tersebut benar-benar sah dan terdaftar di Dukcapil setempat agar bisa melakukan registrasi kartu Telkomsel.
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang lama adalah ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#.
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#
- Kemudian cara registrasi kartu Telkomsel yang lama, kirim SMS ke 4444.
- Tunggu beberapa saat hingga mendapatkan notifikasi berhasil aktivasi atau registrasi kartu Telkomsel melalui SMS di nomor telepon Telkomsel yang digunakan.
Advertisement
Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Selanjutnya
3. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama wajib menyiapkan KTP dan KK untuk dibawa ke Grapari.
- Sesampainya di Grapari, langsung ambil nomor antrian.
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil.
- Ikuti petunjuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama sesuai arahan dari tim CS yang melayani.
4. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Call Center
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, wajib menyiapkan KTP dan KK
- Buka menu telepon pada smartphone dan masukkan 188 ke dalam nomor panggilan.
- Saat menelpon untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, pilih layanan registrasi kartu.
- Jangan ragu mengikuti panduan dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
5. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui USSD
- Cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama, wajib menyiapkan dokumen berupa KTP dan KK.
- Lakukan panggilan pada nomor *444# untuk cara registrasi kartu Telkomsel yang baru dan lama.
- Jangan ragu untuk mengikuti cara yang ditampilkan di layar guna menyelesaikan registrasi kartu Telkomsel.
Cara Registrasi Kartu Telkomsel bagi Warga Negara Asing (WNA)
6. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Grapari
- Cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA bisa wajib menyiapkan Paspor/KITAP/KITAS untuk dibawa ke Grapari.
- Sesampainya di Grapari, langsung ambil nomor antrian.
- Tunggu sampai nomor antrian dipanggil.
- Ikuti petunjuk cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA sesuai arahan dari tim CS yang melayani.
7. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui Call Center
- Cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA, wajib menyiapkan Paspor/KITAP/KITAS.
- Buka menu telepon pada smartphone dan masukkan 188 ke dalam nomor panggilan.
- Saat menelpon untuk cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA, pilih layanan registrasi kartu.
- Jangan ragu mengikuti panduan dari tim layanan pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Telkomsel.
8. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Melalui USSD
- Cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA, wajib menyiapkan dokumen berupa Paspor/KITAP/KITAS.
- Lakukan panggilan pada nomor *444# untuk cara registrasi kartu Telkomsel bagi WNA.
- Jangan ragu untuk mengikuti cara yang ditampilkan di layar guna menyelesaikan registrasi kartu Telkomsel.
Advertisement