Sukses

Konsep Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, Sekaligus Ideologi Bangsa dan Sumber Hukum

Pancasila adalah dasar negara Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Liputan6.com, Jakarta Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah terdiri dari lima sila yang memiliki makna dengan pokok pikiran yang berbeda-beda. Lambang Pancasila adalah Burung Garuda lengkap dengan simbol-simbolnya.

Dalam modul belajar mandiri berjudul Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pancasila adalah tidak hanya dasar negara, tetapi sekaligus ideologi negara dan sumber hukum negara Indonesia.

Konsep dasar negara Indonesia adalah Pancasila, itu artinya Pancasila dijadikan sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia. Termasuk mengatur nilai kehidupan dan jalannya pemerintahan.

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang dasar negara Indonesia adalah Pancasila, Selasa (15/2/2022).

2 dari 4 halaman

Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila

Memahami dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Penetapan dasar negara Indonesia adalah Pancasila, pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dalam modul belajar mandiri berjudul Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sejak dasar negara Indonesia adalah Pancasila maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.

“Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, ini berarti pula bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara seperti diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan RI lainnya,” dijelaskan.

Apabila disederhanakan, konsep dasar negara Indonesia adalah Pancasila ini dijadikan sebagai dasar dari penyelenggaraan kehidupan bernegara bagi Negara Republik Indonesia.

Kedudukan dasar negara Indonesia adalah Pancasila tertuang secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara atau UUD 1945 pada alinea ke-4, yang isinya:

“..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Kedudukan dasar negara Indonesia adalah Pancasila berpegang pada empat hal mendasar, yakni:

1. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sebagai sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.

2. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, sebagai asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.

3. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, guna mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

4. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.

3 dari 4 halaman

Pancasila Menurut Para Ahli

1. Pancasila Menurut Ir. Soekarno

Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun-menurun berabad-abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat. Demikian, Pancasila bukan hanya sebagai falsafah negara, namun lebih luas lagi, yaitu falsafah bagi bangsa Indonesia.

2. Pancasila Menurut Muhammad Yamin

Pancasila adalah berasal dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang berarti sendi, atas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Demikian, Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau aturan tentang tingkah laku yang penting dan baik.

3. Pancasila Menurut Notonegoro

Pancasila adalah dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.

4. Pancasila Menurut Ruslan Abdul Ghani

Pancasila adalah sebagai sebuah filsafat negara yang tercipta untuk menjadi ideologi kolektif demi kesejahteraan rakyat dan bangsa Indonesia.

5. Pancasila Menurut Prof. Dr. Nurcholish Majdid

Pancasila adalah sebagai modal untuk mewujudkan demokrasi Indonesia, Pancasila memberi dasar dan prasyarat asasi bagi demokrasi dan tatanan politik Indonesia, Pancasila menyumbang beberapa hal penting.

4 dari 4 halaman

Makna dalam Sila Pancasila

Pancasila terdiri dari lima sila yang memiliki makna atau pikiran pokok yang berbeda-beda. Tak hanya sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila adalah ideologi dan sumber hukum negara Indonesia.

Pancasila adalah ideologi bangsa, artinya sebagai cita-cita bangsa atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Pancasila adalah sumber hukum, artinya apabila Pancasila diubah, maka seluruh produk hukum yang ada di negara RI sejak tahun 1945 sampai sekarang, secara otomatis produk hukum itu tidak berlaku lagi.

Apa saja makna dalam sila Pancasila itu? Ini penjelasan makna dalam sila Pancasila yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

Makna Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”

1. Pengakuan eksistensi Tuhan Yang Maha Esa.

2. Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya.

3. Negara menjamin penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.

4. Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama.

5. Toleransi antara pemeluk agama terjaga

6. Negara hadir ketika timbul konflik antaragama.

Makna Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”

1. Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain.

2. Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan.

3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain.

4. Menerapkan perilaku yang beradab.

5. Menjaga adab dan sopan santun dalam berhubungan sosial.

Makna Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”

1. Setiap manusia indonesia cinta tanah airnya.

2. Memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.

3. Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Antirasis dan antidiskriminasi.

5. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan se-tanah air.

6. Ke manapun kaki melangkah, di manapun tubuh berada, jiwanya tetap merah-putih.

Makna Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”

1. Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi.

2. Antikekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.

3. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat.

4. Selalu mengambil kebijaksanaan di atas persengketaan atau perbedaan pendapat.

5. Musyawarah dilandasi dengan kejujuran bersama.

Makna Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

1. Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.

2. Kebijakan berorientasi pada pengurangan kesenjangan masyarakat.

3. Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak.

4. Negara berpihak pada mayoritas rakyat jelata yang lemah.

5. Negara melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.