Liputan6.com, Jakarta Isolasi mandiri (isoman) merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menghentikan penularan COVID-19 dari orang yang terkonfirmasi positif. Apalagi, sekarang ini dengan situasi bahwa varian Omicron jarang menyebabkan gejala berat, isoman tentunya menjadi pilihan yang efektif.
Setidaknya ada 7 hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Mulai dari memperhatikan durasi isoman, usia maksimal pasien, hingga pemantauan dari petugas kesehatan.
Advertisement
Baca Juga
Hal-hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah juga mencakup syarat rumah yang bisa dijadikan tempat isoman. Walaupun isolasi mandiri (isoman) di rumah, kamu juga tetap bisa mendapatkan obat gratis dari pemerintah selama positif COVID-19.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (15/2/2022) tentang hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah.
7 Hal yang Harus Diperhatikan saat Isolasi Mandiri di Rumah
Berikut 7 hal yang harus diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah:
1. Lakukan selama 10 hari sejak waktu pengambilan swab (tes RT-PCR/Rapid Antigen)
2. Usia pasien isolasi mandiri (isoman) maksimal 45 tahun dan tidak memiliki komorbid.
3. Dipantau petugas kesehatan (melalui telemedisin atau puskesmas setempat).
4. Syarat rumah untuk isolasi mandiri (isoman):
- punya kamar/lantai terpisah dengan ventilasi dan pencahayaan yang baik.
- kamar mandi pasien terpisah dengan penghuni rumah lainnya.
5. Menyiapkan alat pengukur kadar oksigen (pulse oximeter) sendiri.
6. Tetap memakai masker saat keluar kamar.
7. Berkomitmen untuk isolasi mandiri (isoman) sampai selesai.
Advertisement
Cara Mendapatkan Obat Gratis untuk Pasien Isoman
Berikut cara dapat obat isoman gratis, dikutip dari Kemenkes:
1. Pastikan sudah melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.
2. Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes COVID-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.
3. Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.
4. Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine.
5. Caranya tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan, lalu masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.
6. Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.
7. Obat akan dikirim melakui ekspedisi ke rumah.
Kriteria Pasien Omicron Sembuh
Kriteria pasien Omicron sembuh ini merujuk pada SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron:
1. Pasien Tidak Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang tidak bergejala (asimptomatik) sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif.
2. Bergejala
Kriteria pasien Omicron yang bergejala sembuh adalah ketika sudah melakukan isolasi selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
“Kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10 (sepuluh), maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari,” dijelaskan.
3. Gejala Berat
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
Jika hasil negatif (Ct>35) sebanyak 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri.
3. Gejala Berat Lainnya
Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh pada poin nomor 2 (isolasi 13 hari).
Advertisement