Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN baik WNA dan WNI. Pada kebijakan tersebut, pemerintah memangkas waktu karantina menjadi 3 hari bagi PPLN yang telah melakukan vaksin booster Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edar Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku hari ini Rabu, 16 Februari 2022 dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Advertisement
Baca Juga
Dengan terbitnya SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022, maka SE Nomor 4 Tahun 2022 dicabut dan dinyatatan tidak berlaku. Meski begitu, beberapa persyaratan dasar terkait prokes tetap dijalankan dengan ketat.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN sesuai dengan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022, Rabu (16/2/2022).
Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama.
2. Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua.
3. Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga.
4. Bagi pelaku perjalanan luar negeri usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Advertisement
Syarat Karantina 3 Hari Bagi WNA dan WNI dari Luar Negeri
Berikut ini terdapat beberapa syarat karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri baik WNA dan WNI, antara lain:
1. Hanya berlaku untuk WNI dan WNA sebagai pelaku perjalanan luar negeri yang sudah vaksin booster dengan menunjukkan sertifikat vaksinnya.
2. Pelaku perjalanan luar negeri tetap wajib melakukan entry and exit tes usap reverse transcription polymerase chain reaction atau RT-PCR Covid-19.
3. Exit tes usap RT-PCR di hari ketiga pada pagi hari dan pelaku perjalanan luar negeri dapat keluar karantina bila hasil tes negatif.
4. Pelaku perjalanan luar negeri yang selesai karantina diimbau tetap tes mandiri RT-PCR di hari kelima.
5. Laporkan kondisi kesehatan anda pada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
Aturan bagi PPLN yang Dinyatakan Positif
Sesuai aturan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022, Jika tes ulang PCR saat kedatangan dinyatakan positif Covid-19, pasien Corona bergejala ringan bisa melanjutkan isolasi di tempat terpusat. Berikut ketentuannya.
1. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI; atau
2. Bagi pelaku perjalanan luar negeri yang menunjukkan hasil positif dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
Advertisement
Daftar Pintu Masuk Perjalanan Internasional
Sesuai dengan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini terdapat beberapa pintu masuk perjalanan luar negeri, antara lain:
1. Bandar Udara
a. Soekarno Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Ngurah Rai, Bali
d. Hang Nadim, Kepulauan Riau
e. Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau
f. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara
g. Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
2. Pelabuhan Laut
a. Tanjung Benoa, Bali
b. Batam, Kepulauan Riau
c. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
d. Bintan, Kepulauan Riau
e. Nunukan, Kalimantan Utara
3. Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat
b. Entikong, Kalimantan Barat
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Berencana Hapus Karantina untuk PPLN Mulai 1 April 2022
Usai mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi 3 hari, Pemerintah kembali berencana menghapus kebijakan karantina bagi PPLN tersebut mulai 1 April 2022. Keputusan tersebut akan dilakukan apabila situasi Covid-19 di Indonesia membaik dan capaian vakasinasi terus meningkat.
"Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April atau sebelum 1 April PPLN tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin 14 Februari 2022.
Namun, Luhut menegaskan penghapusan masa karantina masih bergantung pada situasi pandemi dan upaya pengendalian penyebaran kasus Covid-19.
"Nah kita semua bertanggung jawab disini untuk membuat negeri kita ini tetap aman buat kita semua,” imbuh Luhut.
Advertisement