Liputan6.com, Jakarta Apa itu hak? Memahami pengertian hak adalah wajib didapat dan diterima seseorang sejak dalam kandungan. Pengertian hak adalah sesuatu yang mutlak.
Baca Juga
Advertisement
Dalam buku berjudul Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Darji Darmodiharjo, pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
Pada UUD 1945, contoh hak adalah hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hak adalah sesuatu yang mutlak, pengertian hak menurut para ahli, macam-macam hak, dan contoh hak, Kamis (17/2/2022).
Pengertian Hak adalah Sesuatu yang Mutlak
Memahami hak adalah sesuatu yang dimiliki seseorang sejak lahir bahkan sebelum dilahirkan. Ini mengapa, pengertian hak adalah sesuatu yang mutlak. Dalam sebuah negara, pengertian hak adalah wajib didapat dan diterima setiap warga negaranya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menjelaskan pengertian hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Hak adalah kuasa seseorang yang dimiliki sejak ia lahir bahkan belum dilahirkan.
Mahkamah Konstutusi Republik Indonesia dalam keterangan tertulisnya, menjelaskan pengertian hak adalah segala hal yang perlu didapatkan atau diterima oleh warga negara dari negaranya. Itu hak adalah dalam sebuah negara.
Dalam buku berjudul Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia oleh Darji Darmodiharjo, pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
“Hak untuk hidup, hak memperoleh kebidupan yang layak, hak mendapatkan pendidikan, hak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, hak memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain,” dicontohkan.
Di Indonesia, pengertian hak adalah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 27-31. Contoh paling konkrit dari pengertian hak adalah dalam UUD 1945 dijelaskan warga negara memiliki hak hidup, tumbuh, dan berkembang. Lalu warga negara berhak memiliki kehidupan dengan tinggal di daerah tertentu tanpa menerima diskriminasi.
Advertisement
Pengertian Hak Menurut Para Ahli
1. Pengertian Hak Menurut Soerjono Soekanto
Pengertian hak adalah hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut. Hak searah merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang artinya sudah ada perjanjian atau ikatan untuk ditagih.
2. Pengertian Hak Menurut Curzon
Curzon membagi pengertian hak menjadi 5 kelompok. Hak sempurna dapat dipaksakan melalui hukum. Hak utama adalah hak yang diperluas hak-hak tambahan. Hak publik adalah hak yang dimiliki masyarakat. Hak positif adalah hak melakukan perbuatan tertentu. Hak milik adalah hak yang berhubungan dengan barang atau kedudukan.
3. Pengertian Hak Menurut Dr. Notonegoro
Pengertian hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini, tidak bisa dilakukan atau diterima oleh pihak yang lain.
4. Pengertian Hak Menurut Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro
Pengertian hak adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh pihak tertentu dan bisa dituntut paksa oleh orang yang berkepentingan. Hak adalah sebuah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Dalam hal ini tidak bisa dilakukan dan diterima oleh pihak lainnya.
5. Pengertian Hak Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Pengertian hak adalah kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu, milik atau kepunyaan, dan kewenangan dalam hukum.
6. Pengertian Hak Menurut Darji Darmodiharjo
Pengertian hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu yang telah ada sejak masih dalam kandungan.
Macam-Macam Hak
Apa saja yang termasuk hak? Ini penjelasan macam-macam hak yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Hak Legal
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus, mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
2. Hak Moral
Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tetapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya.
3. Hak Positif
Hak adalah sesuatu yang dapat dibagi menjadi hal yang positif dan negatif. Hak positif memiliki sifat positif pada seseorang merasa berhak mendapatkan atau melakukan sesuatu. Misalnya, hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan.
4. Hak Negatif
Hak negatif sesuatu bersifat negatif yang berarti seseorang bebas melakukan atau memiliki sesuatu dan orang lain tidak boleh menghindarkan atau menghilangkan hak tersebut. Misalnya hak atas hidup dan hak mengemukakan pendapat.
Hak negatif juga terdiri dari hak negatif aktif, yaitu hak untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak orang. Misalnya, hak untuk bepergian atau mengatakan sesuai keingin. Sedangkan hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
5. Hak Khusus
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contohnya jika kamu meminjam Rp. 10 ribu dari orang lain dengan janji akan mengembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
6. Hak Umum
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “hak asasi manusia”.
7. Hak Individual
Hak individual menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
8. Hak Sosial
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
9. Hak Absolut
Hak yang bersifat absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian, berlaku di mana saja dengan tidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan. Namun ternyata hak tidak ada yang absolut.
Advertisement
Contoh Hak dalam UUD 1945
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” (Pasal 27 ayat 2).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(Pasal 28A)
3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Pasal 28B ayat 1)
4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.”
5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (Pasal 28C ayat 1)
6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Pasal 28C ayat 2).
7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (Pasal 28D ayat 1).
8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
9. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (Pasal 28I ayat 1).