Liputan6.com, Jakarta Ada 4 kota yang naik PPKM level 4 di Jawa-Bali berlaku selama satu pekan. PPKM level 4 di 4 kota/kabupaten tersebut, berlaku dari tanggal 22 sampai 28 Februari 2022. Di mana saja kota yang naik PPKM level 4 di Jawa-Bali?
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, penyebab 4 kota naik PPKM level 4 di Jawa-Bali dipengaruhi oleh jumlah rawat inap di rumah sakit daerah tersebut.
"Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit, saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk ke dalam PPKM Level 4,” jelasnya dalam keterangan persnya, Senin (21/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penetapan 4 kota naik PPKM level 4 di Jawa-Bali merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali Nomor 12 Tahun 2022.
“Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Magelang, dan Kota Madiun,” mengutip Inmendagri.
Tak hanya itu, Menko Marves Luhut mengemukakan bahwa kini di Jawa-Bali tidak ada daerah PPKM level 1 serta daerah PPKM level 2 dan PPKM level 3 di Jawa-Bali terus bertambah. Berikut Liputan6.com ulas tentang peraturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dari 22-28 Februari, Selasa (22/2/2022).
Peraturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali yang Diperketat
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, bisa dilakukan tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Kemdikbud dan Kemenkes RI.
2. Kegiatan Perkantoran
- Non Esensial
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Esensial
Sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, kegiatan di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Khusus industri orientasi ekspor hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, lalu 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
3. Pusat Perbelanjaan
- Supermarket
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
- Pasar Rakyat
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.
- UMKM
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
4. Tempat Makan
- Warung Makan atau Warteg
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
- Rumah Makan
Wajib protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). Satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
- Rumah Makan di Malam Hari
Wajib protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, maka satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Advertisement
Peraturan PPKM Level 4 di Jawa-Bali Selanjutnya
5. Mall
Kapasitas maksimal di mall sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali adalah 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35%.
Bioskop kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.
Setiap anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Tempat Ibadah
Aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali membolehkan kegiatan ibadah dengan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat Wisata
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 25% (dua puluh lima persen).
8. Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan sesuai aturan PPKM level 4 di Jawa-Bali, dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.