Liputan6.com, Jakarta Ardhito Rifqi Pramono atau Ardhito Pramono memang menjadi sorotan publik usai diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022 atas kasus menyalahgunaan narkoba. Ardhito Pramono diamankan dengan barang bukti ganja serta puluhan pil Alprazolam.
Musisi sekaligus aktor ini pun diketahui harus menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta. Rehabilitasi suami Jeanneta Sanfadelia ini dilakukan setelah permohonannya dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Ardhito Pramono pun mulai menjalani rehabilitasi narkoba sejak 21 Januari 2022 lalu. Namun, baru-baru ini beredar kabar jika kasus narkoba Arhito Pramono telah dihentikan. Berhentinya penyelidikan dan penyidikan atas kasus narkoba Ardhito Pramono ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Advertisement
"Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," kata Zulpan saat dihubungi awak media, Selasa (15/3/2022).
Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta terkait penghentian kasus narkoba Ardhito Pramono, Rabu (16/3/2022).
1. Alasan penghentian kasus
Dikutip Liputan6.com dari Kapanlagi.com, Rabu (16/3/2022) Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Adhy Wibowo pun memberikan alasannya mengenai penghentian kasus dari musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono. Menurutnya, penghentian kasus tersebut telah sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta.
"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ujar Adhy Wibowo.
Advertisement
2. Tetap jalani rehabilitasi
Meskipun kasus narkoba Ardhito Pramono dihentikan, namun pihak kepolisian memastikan jika sang pelantun 'Bitterlove' ini tetap menjalani masa rehabilitasi. Ardhito Pramono pun masih menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur hingga waktu 6 bulan yang telah ditentukan.
"Yang bersangkutan masih menjalankan putusan rehab di RSKO," lanjut Adhy Wibowo.
3. Keadilan restoratif
Jika rehabilitasi yang dilakukan Ardhito Pramono selama kurang lebih 6 bulan dari waktu yang telah ditentukan, suami dari Jeanneta Sanfadelia itu baru bisa menghirup udara bebeas. Selain itu, dilakukan pula restorative justice terhadap Ardhito Pramono.
"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Adhy.
Advertisement
4. Berharap bisa sembuh dan berkarya lagi
Adhy Wibowo juga mengungkapkan jika usai menjalani rehabilitasi dengan baik, Ardhito Pramono bisa berubah dan benar-benar sembuh. Bahkan, tak akan lagi mengulangi kesalahan yang sama.
"Tim juga sudah mengecek kondisi Mas Ardhito di RSKO, mudah-mudah bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ujarnya.