Sukses

Roby Gitaris Geisha Tiga Kali Ditangkap Narkoba, Ini 4 Faktanya

Roby Geisha sudah tiga kali ditangkap terkait kasus narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Dunia hiburan Tanah Air kembali dikejutkan dengan penangkapan seorang artis terkait penyalahgunaan narkoba. Kali ini artis Roby Satria atau yang lebih dikenal Roby Geisha berhasil diringkus oleh pihak kepolisian dengan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto. Gitaris Band Geisha ini rupanya bukan pertama kali. Sebelumnya ia sudah dua kali ditangkap akibat penggunaan barang haram tersebut, kini ketiga kalinta Roby ditangkap

“Betul penyidik Satreskoba Res Jaksel mengamankan seorang lelaki inisial RS yang pengakuannya pekerjaan gitaris band G,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Minggu (20/3/2020).

Kini Roby Geisha pun akan kembali menjalani hukuman akibat menggunakan narkotika. Berikut beberapa faktanya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (21/3/2022).

2 dari 5 halaman

1. Kronologi Ditangkapnya Roby

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan telah membenarkan bahwa gitaris band terkenal yang ditangkap terkait kasus narkoba adalah Roby Satria dari Geisha. Sebelumnya, Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan pada Minggu (20/03/2022) menyebut bahwa gitaris berinisial R ditangkap terkait narkoba.

Roby Geisha diamankan polisi pada Sabtu (19/03/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Pancoran. Sosok Roby dikenal publik sebagai gitaris band Geisha. Ia banyak menciptakan lagu hits untuk band yang dulu diperkuat Momo, di antaranya 'Selalu Salah' dan 'Jika Cinta Dia'.

3 dari 5 halaman

2. Ditangkap Bersama Temannya

Tak sendiri, kata Mobri Panjaitan, sang gitaris ditangkap bersama rekannya yang berinisial AR. Saat ini, pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut kasus narkoba yang menjeratnya.

"Kami mengamankan salah satu public figure grup band ternama. Dia gitaris inisial R. Inisial grup bandnya G. Gitarisnya R," kata Mobri Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/3/2022)

4 dari 5 halaman

3. Barang Bukti Ganja

Saat ditangkap, Mobri Panjaitan melanjutkan, polisi mengamankan barang bukti. Narkoba ditemukan jenis ganja seberat 8 gram dari tangan Roby Geisha.

"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," tuturnya.

5 dari 5 halaman

4. Ketiga Kalinya

Penangkapan ini merupakan ketiga kalinya bagi Roby Geisha. Tercatat, pencipta lagu Cinta dan Benci itu pernah ditangkap polisi terkait kasus serupa pada 8 Oktober 2013. Kala itu, Roby Geisha ditangkap di sebuah kamar kontrakan.

Untuk kasus ini, Roby Geisha dihukum setahun penjara. Penangkapan yang kedua terjadi medio November 2015 silam. Roby Geisha ditangkap di kawasan Badung, Bali, saat memesan ganja yang diantarkan pengemudi ojek.

Hukuman 6 bulan penjara diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar untuk kasus narkoba kedua Roby Geisha. Kini ia kembali ditangkap ketiga kalinya dan masih melalui proses penyelidikan lebih lanjut.